3 kg Sabu Dalam Bungkus Teh Berhasil Diamankan Polresta Pekanbaru

Line Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menggelar press conference terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana peredaran Narkoba jenis shabu bulan Februari tahun 2018 ini di depan ruang lobby Polresta Pekanbaru, Kamis 8/2/2018.
Press conference dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto.SIK.SH.MH didampingi Kasat Narkoba Kompol Dedy Herman.SIK dan para Kanit Sat Res Sat Narkoba bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, menghadirkan dua tersangka yang berinisial R alias I (40) dan F ( 32) yang berasal dari kota Pekanbaru serta barang bukti disita dari dua Tkp yaitu disita dari tsk 1 tkp pertama:
Hotel Holie Kota Pekanbaru :
Baca Juga : Istri Maradona Jadi Kurir Narkoba
- 2(dua) butir pil ekstasy
- 1 (satu) paket kecil sabu
Baca Juga : Polres Kuansing Tangkap 4 Pengedar Sabu
- 1 (satu) unit HP merk samsung
Lipat Warna Putih
- 1 (satu) buah Dompet
- uang tunai senilai Rp. 350.000.
(Tiga Ratus lima puluh ribu rupiah)
diduga hasil penjualan narkotika.
- Ktp a.n R
Diisita dari tsk1 dan tsk 2 di Tkp kedua Jln.Meranti Rt 005 Rw 004 Kel.labuh baru timur kec.payung sekaki Kota pekanbaru
- 3 (tiga) paket bungkusan teh cina
warna hijau diduga Narkotika jenis
shabu dgn berat *3 kg.
- 9 (sembilan) paket narkotika jenis
sabu sabu dengan berat *9 ons.
- 1 pucuk senjata jenis air gun.
- 1 (satu) buah dompet berwarna
hitam
- uang tunai 2.550.000 ( dua juta
lima ratus lima puluh ribu)
- 1 (satu) buah hp samsung android
- 1 (satu) buah hp blk berry
Barang bukti narkoba jenis shabu yang telah dikemas dalam plastik kecil dan besar serta satu unit hp genggam merk samsung dan senjata air gun milik tersangka.
Kapolresta Kombes Pol Susanto.SIK.SH.MH menyampaikan
" Penangkapan berasal dari informasi masyarakat selasa tgl 6 Februari 2018 dan kemudian Sat Res.Narkoba melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut di back up pers Dit Krim Um Polda Riau melakukan penyelidikan awal untuk melakukan penangkapan terhadap kedua terangka dan penangkapan kasus peredaran narkoba jenis shabu"Ujar Kapolresta"
Setelah diketahui keberadaan target di hotel holie kec. Tenayan Raya Pekanbaru pada Pukul 23.30 wib, kemudian tim gabungan Polresta dan Polda Riau mendatangi TKP dan langsung melakukan Penangkapan terhadap
seorang laki-laki yang bernama R als I sehingga melakukan tindakan kepolisian menggeledah badan dan sekitar lokasi keberadaan tersangka R alias I ditemukan barang bukti 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan (dua) butir pil ekstasy.
Dari petunjuk tersangka R maka dilakukan pengembangan ke tkp 2 di jln meranti no 49 kel. Labuh baru timur kec.payung sekaki, setibanya dilokasi tsb melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tsk F dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat tiap paket 1 kg, dan 9 paket sabu dengan berat masing masing paket 1 ons didalam tas yg berada di kamar tsk F yg diakui milik Tsk R krmudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta utk pengusutsn lebih lanjut," tambah Kapolresta." (red/rls)
Komentar Via Facebook :