Mahfud Kembali Angkat Bicara
Putusan MK Pada Pembentukan Pansus Angket KPK Melanggar Ketentuan

Line Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menegaskan, putusan MK pada pembentukan Pansus Angket KPK melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Dia menilai bahwa Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat tetap tidak sah, meski MK sudah mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dapat menjadi obyek hak angket DPR.
“Pasal 201 Ayat (2) jelas menyebutkan bahwa keanggotaan Pansus Angket terdiri dari semua unsur fraksi yang ada di DPR, jadi saya nilai ini tidak sah,” Jelas Mahfud.
Sementara, dalam Pansus Angket KPK, ada sejumlah fraksi yang tidak ikut ambil bagian, seperti Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Baca Juga : Buku Hitam Novanto Dituding Berisi Fitnah
"Nah sekarang fraksinya di Pansus Angket tinggal enam, tak bisa pansus membuat keputusan angket," kata Mahfud.
Rekomendasi tersebut tidak bersifat mengikat karena Pansus Angket KPK tak punya legalitas hukum.
"Sampaikan saja sebagai imbauan, tapi tidak mengikat siapa pun. Tak mengikat Presiden. Tidak mengikat KPK juga," kata Mahfud.
Mahfud juga menilai, putusan MK yang diketok pada Kamis (8/2/2018) kemarin tidak bisa berlaku surut. Putusan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif yang merupakan obyek hak angket baru bisa diberlakukan ke depan.
Baca Juga : RNBK Rekomendasikan Ubah Dunia Pendidikan
Mahfud menyarankan Pansus Angket tidak memaksakan diri untuk memberikan rekomendasi akhir yang bersifat mengikat kepada KPK. Menurut dia, bisa saja hasil kerja Pansus Angket KPK selama ini disampaikan ke KPK, namun sifatnya hanya imbauan saja.
Mahfud menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Hak Angket KPK itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.
Dalam putusan itu MK menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga merupakan obyek dari hak angket DPR.**
Komentar Via Facebook :