Tabrak Pengendara Motor Hinga Tewas, Pengacara MJ Ditahan

Tabrak Pengendara Motor Hinga Tewas, Pengacara MJ Ditahan

Line Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pria berprofesi sebagai pengacara inisial MJ ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mulai ditahan di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sejak semalam, Sabtu (10/2/18).

Pengacara MJ ini telah menabrak pesepeda, Sandy Syafiek (36) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, beberapa hari lalu, saat kejadian diduga dia tak tahu korbannya meninggal dunia.

Pelaku baru mengetahuinya saat diinformasikan oleh kepolisian. MJ berkilah saat ditanya, “apakah saat mengemudikan mobilnya MJ dalam keadaan sadar atau terpengaruh alkohol.”

Polisi tegaskan MJ dalam keadaan sadar namun entah apa sebabnya dia shock saat itu juga anak kandung laki-laki beliau kerja sebagai produser RTV itu, sedang mendampingi MJ.

"terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam," sebutnya  pada wartawan, Minggu (11/2/18).

Menurut Halim, MJ akan dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. "Kita lakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap beliau sampai 1x24 jam," ujarnyanya.

"Dia sadar saat mengemudi, kita telah periksa urinenya di RS Polri dan lihat hasilnya nanti," pungkasnya.**


Komentar Via Facebook :