Ekstasi 27.296 Butir, 6.219 Gram Sabu Ditangkap Polresta Barelang

Line Batam - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau, mengamankan narkoba jenis ekstasi sebanyak 27.296 butir dan 6.219 gram sabu-sabu dari satu orang tersangka berinisial Sb (37) di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam.
Hal didikatakan Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga yang akan transaksi narkoba di sekitar perairan Bulang. Setelah itu, Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak dan mengembangkan informasi tersebut di lapangan.
Baca Juga : BRK Perkenalkan Tabungan Simpel untuk Murid SD
Untuk mencari pelaku Polisi menyisir lokasi yang disebutkan warga itu, diamankan satu orang yang mencurigakan di atas pancung. Petugas menemukan satu karung yang mencurigakan yang dibawa pelaku.
Hengki mengatakan, untuk mengelabui petugas dan pihak berwajib, pelaku sengaja membungkus narkoba dengan kertas almunium foil dan bungkus kemasan teh Cina. Seluruh paket dibungkus dengan satu buah karung berwarna kuning, namun di dalam paket narkoba tersebut dibagi menjadi enam bungkusan.
Baca Juga : Wuiih...! Firdaus Tersandung Kasus Narkoba
"Meraka transaksi dari kurir ke kurir, barang haram tersebut dijemput di tengah laut. Nantinya barang ini akan dikirim ke Palembang, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 ayat dua mengenai narkoba dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup." ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, ia mendapat upah sebesar Rp40 juta untuk sekali mengantar barang ke kurir selanjutnya. Dimana ia telah dua kali menjadi kurir narkoba asal Malaysia, dan transaksi pengambilan barang selalu dilakukan di tengah laut menggunakan kapal pompong.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dua pelaku lainnya berkewarganegaraan Malaysia Al dan Ab warga negara Indonesia masih dalam pengejaran aparat kepolisian.**
Komentar Via Facebook :