Dua Dari Tujuh Pelaku Curanmor Didor Polres Kobar

Dua Dari Tujuh Pelaku Curanmor Didor Polres Kobar

Line Kotawaringin Tujuh tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kobar berhasil diamankan Anggota Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Pelaku utama dan penadah ranmor terpaksa dilumpuhkan kakinya lantaran melawan saat ditangkap. Enam motor berhasil diamankan dari 5 TKP di wilayah hukum Polres Kobar, lokasinya di Jalan Matnoor, Jalan P Antasari, Pasar Indra Kencana, Jalan Ratu Mangku, dan Jalan Bahari Kumai.

Berhasil diamankan Polisi, 2 Honda Scoopy, 2 Honda  Beat, dan 2 Yamaha Mio, tersangka utama AL  motor hasil curiannya langsung dijual ke tiga orang penadah yakni TH IW dan ID.

"Mereka semuanya ditangkap dalam minggu ini. Tersangka adalah AL (24), warga Jalan Abdul Aziz, Kumai yang merupakan pelaku utama, AR (22), AG (23), BN (23), kemudian tiga orang penadah TH (44), IW (38), dan ID (62).,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS, Senin (12/2/08).

Proses curanmor dilakukan sindikat ini sejak September 2017 sampai Febuari 2018. Modus operandinya adalah tersangka utama AL melakukan survei di lapangan bersama AR AG dan BN. Mereka mencari motor yang tidak dikunci stang atau kunci tertinggal di motor. 

“Jadi ada yang survei dulu yakni AL bersama 3 rekannya, jika target sudah ditemukan langsung dieksekusi. Kalau yang kuncinya tertinggal langsung dibawa kabur. Kalau yang tidak dikunci stang langsung didorong dengan dibantu kawannya yang mengendarai motor,” bebernya.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KuHP tetang curanmor dan pasal 480 KUHP. Pelaku curanmor ancaman maksimal 7 tahun penjara dan penadah empat tahun penjara.

“Langsung saya jual ke penadah antara Rp2 jutaan. Mereka nanti yang langsung mencari konsumen. Kalau korban yang saya incar tidak pandang bulu siapa. Kalau tidak dikunci stang dan motor tetinggal langsung saya eksekusi,” ujarnya merintih kesakitan lantaran kakinya ditembak petugas.

Sementara itu, seorang penadah TH mengaku sudah menjadi penadah motor curian selama 7 bulan. Pembelinya pun beragam. “Siapa saja yang mau beli saya lepas. Harga Rp2,5-Rp3 juta,” katanya.**


Komentar Via Facebook :