Pasal di KUHP Diperbaharui Diduga Berendel Wartawan

Pasal di KUHP Diperbaharui Diduga Berendel Wartawan

Line Hukum - Isi Rancangan KUHP menuai kontroversi. Sebanyak 16 pasal di dalam drafnya berpotensi membungkam kemerdekaan pers serta kebebasan berekspresi masyarakat.

Berikut catatan kritis dari Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers yang diungkap ke wartawan, Selasa (13/2/2018):

Tentang Berita Bohong, Pasal 309 mengatur tentang pemidanaan terhadap pelaku yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat. Termasuk apabila hal tersebut patut diduga bohong.

Sedangkan Pasal 310, mengatur tentang pemidanaan pelaku yang menyiarkan berita tidak pasti, berlebihan atau tidak lengkap juga dibatasi, termasuk apabila hal tersebut patut diduga dapat menimbulkan keonaran dalam masyarakat.

Direktur LBH Pers Nawawi Bahrudin yang tergabung dalam koalisi menegaskan, pasal ini merugikan kerja jurnalistik dalam penulisan berita. Pertama, tidak ada seorangpun yang dapat memastikan konsistensi pernyataan narasumber.

Dalam kerja jurnalistik, seringkali ditemukan narasumber yang berubah-ubah pernyataannya. Tentu dalam konteks ini, wartawan sangat rentang terjerat pasal ini.

"Pasal ini dapat menyebabkan si jurnalis yang memberitakan pernyataan dari narasumber A dinilai menyiarkan berita bohong," ujar Nawawi dalam diskusi di Kantor LBH Pers, Jakarta, Selasa.

Kedua, pasal ini bertabrakan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, dalam UU Pers, sengketa pemberitaan tak dapat langsung dipidanakan, melainkan harus melalui mekanisme kajian oleh lembaga kode etik profesi wartawan, yakni Dewan Pers.

Pengacara LBH Pers Gading Yonggar Ditya khawatir implementasi RKUHP bakal menimbulkan kerancuan jika disahkan menjadi undang-undang.

"Kami khawatir penegak hukum akan lebih mengutamakan pasal di RKUHP dibandingkan UU Pers. Apalagi kualitas penyidik sekarang kan masih belum mengerti UU Pers adalah lex specialist," ujar Gading.

"Maka, itu berpotensi di dalam penerapannya. Menjadi problematika sendiri dan akan menjadi tidak seragam nantinya," lanjut dia.

Apalagi, dalam draf RKUHP juga tidak dicantumkan secara rigid seperti apa berita bohong, tidak pasti, tidak lengkap, berlebihan dan bisa menimbulkan keonaran serta kerusuhan masyarakat. Aparat penegak hukum pun berpotensi untuk membuat interpretasi sendiri terkait hal itu.

Pasal 771, Penerbitan dan Percetakan, dimana pasal ini mengatur tentang pembatasan seseorang menerbitkan hal yang sifatnya dapat dipidana karena disuruh oleh orang yang tidak diketahui, atau karena disuruh oleh orang yang diketahui atau patut diduga bahwa orang tersebut tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri.

Sementara, Pasal 772, mengatur pembatasan seseorang untuk mencetak tulisan atau gambar atas ketentuan suruhan orang yang sama dengan pasal sebelumnya.

Pasal 773 menjelaskan bahwa pasal 771 dan 772 tergantung dari sifat tulisan atau gambar yang diterbitkan atau dicetak.

Apabila tulisan dan gambar itu dikategorikan delik aduan, maka penerbit dan pencetak dapat dituntut berdasarkan aduan.

Namun apabila tulisan dan gambar dikategorikan sebagai delik umum, maka penerbit dan pencetak dapat dituntut tanpa perlu ada aduan.

Koordinator Safenet Damar Juniarto berpendapat, pasal-pasal itu bersifat kabur, tidak jelas. "Sifat tulisan dan gambar, baik sebagai tindak pidana aduan atau bukan, bisa terbuka pada penafsiran ang berbeda-beda. Harusnya ada ketentuan yang jelas lagi soal itu," ujar dia.**Kompas


Komentar Via Facebook :