Bayar Suap Dicicil 8 Kali

Izin Pendirian Pabrik di Subang Jerat Bupati

Izin Pendirian Pabrik di Subang Jerat Bupati

OkeLine Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada delapan kali transaksi suap terkait izin pendirian pabrik di Subang yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih yang telah dilakukan lewat seorang perantara yang bernama Data. Total dugaan penerimaan adalah Rp 1,4 miliar.

Dikabarkan uang dugaan suap sebesar Rp 4,5 miliar itu, adalah biaya komitmen antara Imas dengan tingkat suap itu sebesar Rp 1,5 miliar.

"Pemberian uang terhadap perantara secara bersama-sama sudah terjadi hingga sekitar delapan kali termasuk penerimaan terakhir yang ditangkap KPK diduga sejak pertengahan 2017," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/2/18).

Imas langsung dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta. Ia mengaku tidak mengerti soal urusan uang suap, Imas membantah dirinya menerima suap, saat didatangi petugas KPK, dia sedang berada di rumahnya.

"Tidak ada sama sekali, benar, sumpah, demi Allah saya tidak terima uang apa pun," kata Imas.

Soal izin orang membuat pabrik atau tempat usaha di Subang, Imas mengatakan, investor memang membutuhkan ijin. Namun, untuk mengurus perizinan itu, menurut dia, dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP PTSP).

Sementara, pengusaha yang jadi tersangka penyuap di kasus ini, Miftahhudin, sebelumnya dengan data, selaku pihak swasta.

Dalam kasus ini, Data Melihat menerima suap bersama-sama dengan Bupati Imas dan Kabid DMP PTSP Asep Santika.**


Komentar Via Facebook :