Bupati Lampung Tengah Akhirnya Ditahan KPK

Okeline Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif melalui pesan tertulisnya, Jumat (16/2/18), benarkan bupati Lampung Tengah Mustafa ditahan tim penyidik KPK.
Mustafa ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait keputusan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD tahun anggaran 2018.
Baca Juga : Foto e-Ticket Kepulangan Habib Rizieq Beredar
"Setelah selesai diperiksa oleh penyidik ?? Mustafa akan ditahan. Selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK," Jelasnya.
KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka sebelumnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto Diperkirakan menerima uang dari Taufik.
Baca Juga : Izin Usaha PT Brent Securities Dicabut OJK
KPK juga mendapat uang Rp160 juta dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah dan Rp1 miliar dari seorang pribadi swasta. Mustafa Sesekali memberikan arahan soal dana suap kepada DPRD Lampung Tengah itu.
Mustafa yang maju sebagai calon gubernur (cagub) Lampung dari Partai NasDem itu ditangkap KPK pada Kamis malam (15/2/18). Setelah penangkapan, Mustafa langsung dibawa ke Gedung KPK.
"Hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS (Mustafa), Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," kata
Baca Juga : Izin Pendirian Pabrik di Subang Jerat Bupati
KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Mustafa di Rutan Cabang KPK di K4, Mustafa diduga melakukan korupsi secara bersamaan-sama, sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam kasus ini, KPK menduga adanya suap untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk melakukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero BUMN) sebesar Rp300 miliar. Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah," Jelasnya.
Untuk mendapatkan surat perjanjian yang disetujui atau sesuai dengan DPRD sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Diduga ada permintaan dana Rp1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut.**
Komentar Via Facebook :