Buang Sabu di Depan Polisi, Pengedar Narkoba Batang Rambai Ditangkap

Okeline Batang Gansal - Tim Unit Opsnal Polsek Batang Gansal, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak penyalagunaan narkoba jenis sabu, Jumat 16 Februari 2018, sekira pukul 00.30 Wib dini hari.
Pelaku diketahui berinisial PS alias Parulian (39), warga Jalan Lintas Samudra Desa Danau Rambai Km 16 Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ia ditangkap saat pelaku melintas dan memasuki jalan setapak di areal Kebun Kelapa Sawit Jalan Lintas Samudra Desa Danau Rambai Kec. Batang Gansal.
Dari tangannya, petugas berhasil menemukan satu paket kantong plastik warna biru yang berisikan 4 kantong plastik kecil kristal diduga narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian setempat, melalui Bidang Humas Polda Riau, sebelum pelaku diamankan. Tim Opsnal Polsek Batang Gansal, tengah melakukan Patroli di seputaran wilayah hukum Polsek Batang Gansal, untuk mengantisipasi C3 pada Kamis malam.
Baca Juga : Penagkapan Satu Ton Narkoba Jenis Sabu Diekspos
Tepat sekira pukul 00.30 Wib, Jumat (16/2/2017) dini hari, petugas melihat pelaku yang selama ini dicurigai sebagai pengedar sabu, melintas dan memasuki jalan setapak di areal kebun kelapa sawit atau tepatnya di Jalan Lintas Samudra Desa Danau Rambe Kec. Batang Gansal.
Tim Unit Patroli menghentikan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor, namun tidak jauh dari lokasi sebelum dihentikan, pelaku sempat membuang sesuatu bungkusan plastik ke semak-semak. Kemudian tim pun, menahan pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan selanjutnya menyuruh pelaku untuk menunjukan apa yang dibuang tersangka.
Baca Juga : Duh! Lambat Pulang Kerja, Istri Dianiaya
Setelah ditemukan barang yang dibuang pelaku, ditemukan sebuah amplop kertas berisi satu buah plastik biru yang berisikan 4 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan kerumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dibawah kasur kamarnya dari tempat kaca mata.
Diintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapati dari rekannya berinisial Nds (DPO) pecatan anggota Polri yang sempat bertugas di Polres Inhil warga Balam Kab Rokan Hilir, Riau.
Selain 4 kantong paket sabu kecil diamankan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta) yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit sepeda motor merek Honda Cb 150 R. No Pol BM 2965 VO, 1 buah HaPe merk Nokia, 2 buah alat hisap (bong), sebuah kaca pirex dan sebuah korek mancis.
Merasa cukup bukti atas tindak pidana penyalagunaan narkoba yang dilakukan tersangka PS alias Parulian, petugas langsung menggelandang pelaku dan barang bukti tersebut ke Mapolsek Batang Gansal, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM saat dikonfirmasikan, Sabtu (17/02/2018) siang, menyebutkan bahwa pelaku memang sudah menjadi target petugas untuk melakukan penangkapan pelaku tindak penyalagunaan narkoba jenis sabu tersebut.
"Pelaku memang sudah menjadi target petugas kita selama ini, saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Batang Gansal," pungkas Guntur. (rade)
Komentar Via Facebook :