Siti Nurbaya Koordinasi ke KPK untuk Eksekus Lahan Sawit DL Sitorus

Siti Nurbaya Koordinasi ke KPK untuk Eksekus Lahan Sawit DL Sitorus

Okelne Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya  mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Jakarta, Senin (19/2/18) dalam rangka permintaan agar pendampingan dan koordinasi eksekus lahan milik DL Sitorus .

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mebenarkan hal ini menurut Febri, dalam pertemuan itu, Menteri Siti Nurbaya melaporkan terkait kasus eksekusi DL Sitorus. Rencananya, KPK akan mendorong dan membantu KLHK dalam penegakan hukum.

Kemudian, meminta KPK untuk segera melakukan pendampingan di dalam rencana.
Selain itu, meminta supervisi dari KPK terkait kasus-kasus yang sedang dilakukan oleh Kementerian, termasuk kasus di Papua.

"Menteri KLHK dan jajaran datang ke KPK untuk keperluan permintaan agar pendampingan dilanjutkan dan koordinasi eksekusi perkatan," katanya.

KPK akan terus mendorong perbaikan dan penerapannya di Direktorat Jenderal Penelitian dan Pengembangan. "KPK juga akan mensupervisi kasus-kasus yang sedang dikerjakan oleh KLHK," kata Febri.

Lahan ini berada di kawasan hutan Daftar 40 yang masuk Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Eksekusi baru dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu, 26 Agustus 2007, di Medan. Sebelumnya pada bulan Februari 2007, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya.

"Tekisnya, eksekusi dilakukan dengan cara mengambil alih manajemen pengelolaan lahan seluas 47.000 hektar," Ujarnya.

Mereka mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Adat Simangambat Ujung Batu. Mereka Mendaftar tanah Daftar 40 adalah tanah ulayat yang dilindungi oleh hukum. Pemakaian tanah oleh DL Sitorus sejak tahun 1998 berlangsung atas permintaan warga.

Lahan inilah yang sebelumnya dikuasai perusahaan DL Sitorus, yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda.

Pada saat proses eksekusi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, ratusan orang menyatakan hukuman terhadap eksekusi.**


Komentar Via Facebook :