Sejumlah Alat Peraga KampanyeMasih Terpasang:
Kuasa Hukum LE-Hardianto Nilai Bawaslu Diskriminatif

Okeline Pekanbaru-Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau, Lukman Edy (LE)- Hardianto menilai Bawaslu bersama jajarannya bertindak diskriminatif dalam penegakan hukum dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pasalnya, alat peraga kampanye LE-Hardianto yang berada di Posko Pemenangan Riau Bangkit di Pasir Pangaraiyan di Kota Bagansiapiapi dipaksa copot oleh Panwaslu setempat. Sementara baleho ukuran besar milik Paslon Gubernur nomor urut 4 di pertigaan Jalan Arifin Achmad-Jalan Paus Pakanbaru justru belum lagi diturunkan.
"Padahal berdasarkan Pasal 70 ayat (5) junto Pasal 76 PKPU nomor 4 tahun 2017 secara tegas memerintahkan alat peraga kampanye yang sudah terpasang sebelum kampanye dimulai mesti diturunkan dalam waktu 1 X 24 jam setelah penetapan peserta Pilkada, baik Pemilihan Gubernur maupun Bupati (Indragiri Hilir, Red),'' kata Raden Adnan, SH, MH Ketua Tim Kuasa Hukum LE-Hardianto dalam jumpa pers, Selasa sore (19/2/18).
Di samping dugaan diskriminatif dalam penegakan hukum Pilkada terkait alat peraga kampanye, Bawaslu maupun KPU Riau juga tidak berani menindak paslon yang dari Patahana atau incumbent.
Dari catatan mereka, calon Gubenur Riau nomor 4 (Asyadjuliandi Rachman) melakukan mutasi sejumlah Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB di lingkungan Pemprov di Gedung Daerah Serindit Pekanbaru, 10 Februari lalu. Lalu Bupati Siak Syamsuar yang notabene paslon nomor urut 1 juga melakukan mutasi sekaligus melantik 181 pejabat pratama di lingkungan Pemkab setempat pada 9 Februari lalu.
Terakhir, paslon nomor urut 3 (Firdaus) juga memutasi 112 Kepala Sekolah pada 23 Januari serta 228 pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru pada 3 Januari 2018.
Baca Juga : Syamsuar-Edy Natar Nomor 1
"Padahal berdasarkan kententuannya, gubernur,walikota dan bupati yang menjadi Patahana dilarang melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," pungkas Raden Adnan lagi.***(res)
Komentar Via Facebook :