Ini Syarat Paslon Independen di Pilkada Inhil

Line Tembilahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) merilis persyaratan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui jalur independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di daerah itu.
Dalam rilisnya yang ditandatangani Ketua KPU Inhil, Suhaidi, disebutkan syarat dukungan yang dikumpulkan pasangan calon independen minimal 7,5 persen dari jumlah Dafrar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Itu pun dukungan harus berasal lebih dari 50 persen dari total jumlah kecamatan di Kabupaten Inhil atau minimal dari 11 kecamatan. Sedangkan setiap dukungan harus dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang jumlahnya minimal 38.272 lembar.
Selanjutnya, format dukungan harus menggunakan formulir yang diterbitkan KPU, yakni; Model B KWK Perseorangan, Model B.1 KWK Perseorangan, Model B.1.1 KWK Perseorangan, Model B.1.2 KWK Perseorangan, Model B.1.3 KWK Perseorangan, Model B.2 KWK Perseorangan, dan Model B.3 KWK Perseorangan. "Setiap formulir dukungan harus ditandatangani pasangan bakal calon bupati dan wakil bukti," tulis Suhaidi.
Kemudian, KPU Inhil akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan itu. Verifikasi dilakukan melalui sistem sensus untuk memastikan apakah pendukung benar-benar mendukung palson yang dimaksud. "Berkas dukungan diserahkan ke KPU Inhil dan verifikasi dilaksanakan sekitar Desember 2017.
Sedangkan pendaftaran pasangan calon sekitar Januari 2018," tambah rilis KPU Inhil itu. Informasi lengkap tentang pelaksanaan Pilkada Inhil dapat diketahui melalui situs resmi KPU Inhi yakni www.kpu-inhilkab.go.id atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU Inhil dan media sosial facebook media center KPU Inhil.**
Komentar Via Facebook :