Kajari Rohil Serahkan Elang Peliharaan ke BBKSDA Riau

Kajari Rohil Serahkan Elang Peliharaan ke BBKSDA Riau

Okeline Pekanbaru - Apa yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Bima Suprayoga patut diacungi jempol pejabat publik dari institusi Adhiaksa ini. Baru mengetahui hewan peliharaannya salah satu satwa yang dilindungi, dia lalu mengembalikannya ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Humas BBKSDA Riau Dian Indriati yang dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (22/2/18) membenarkan peristiwa itu. Penyerahan 2 (dua) ekor Elang Laut (Haliastur indus) dilakukan Selasa (20/2/18) dan diterima langsung Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Heru Sutmantoro.

Kedua ekor Elang Laut ini merupakan koleksi di sangkar burung Kantor Kejari Rokan Hilir dan hasil pemberian masyarakat. 

Setelah mengetahui bahwa jenis elang adalah termasuk satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa  Liar, maka Kajari menghubungi Balai Besar KSDA Riau untuk menyerahkan satwa tersebut . Serah terima kedua belah pihak didokumentasikan dalam berita acara. 

Balai Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kesadaran Kajari untuk turut serta dalam upaya konservasi satwa liar yang  dilindungi. Selain itu juga menghimbau kepada para pejabat publik dan masyarakat yang memiliki satwa liar agar dapat melaporkan kepada Balai Besar KSDA Riau.

Selanjutnya Balai Besar KSDA Riau akan melakukan pengecekan kesehatan dan faktor ketergantungan/tingkat kejinakan terhadap kedua satwa dilindungi tersebut sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.***(res)


Komentar Via Facebook :