Pungutan di Sekolah Boleh Asal....

Pungutan di Sekolah Boleh Asal....

Line Pekanbaru - Sekolah diizinkan menarik pungutan dari siswa atau orang tua murid. Tetapi pungutan itu bersifat tidak wajib, jumlahnya tidak ditetapkan, serta tidak dikaitkan dengan akademik dan kelulusan siswa.

"Yang terpenting, pungutan itu tidak boleh dilakukan pada siswa kurang mampu. Dan satuan pendidikan juga harus menerapkan subsidi silang," ujar Ketua Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Suyadi, dalam diskusi pendidikan Forum Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (FK SMAN) se-Kota Pekanbaru, di aula SMAN 8 Pekanbaru, akhir pekan lalu.

Suyadi menyebutkan pungutan sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah Boleh Menggalang Dana. "Sayangnya aturan ini belum dipahami secara utuh oleh masyarakat sehingga pungutan sekolah disalahartikan sebagai pungli," kata Suyadi.

Walau berdasarkan peraturan, alokasi anggaran pendidikan adalah 20 persen dari total anggaran pemerintah, namun dalam praktiknya masih sering kekurangan. Padahal, pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tapi juga masyarakat. "Di sinilah peran komite sekolah, yakni menjembatani sekolah dengan orang tua siswa. Misalnya, membantu sekolah melalui sumbangan atau pungutan dari siswa," katanya.

Sayangnya, tambah Suyadi, pungutan sekolah dalam prosesnya sering terabaikan atau sengaja ditutupi. "Sekolah boleh melakukan pungutan asal diputuskan lewat musyawarah. Pungutan yang tak boleh adalah yang liar," tegasnya.

Sementara, Sekretaris Tim Saber Pungli Polda Riau, AKBP Dermawan Marpaung, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi itu mengaku menerima banyak laporan terkait dugaan pungli sekolah. Setiap laporan didiskusikan dengan komite sekolah dan instansi terkait. "Kalau kata kemendikbud dan komite sekolah pungutan itu melanggar, maka polisi akan melanjutkan proses hukumnya," papar Marpaung.

Ketua Forum Komite SMAN se-Kota Pekanbaru, Delisis Susanto, mengaku sengaja menggelar diskusi ini karena sekolah kerap dituding melakukan pungli. "Kami tak ingin hal itu berdampak buruk pada aktivitas di sekolah sehingga mutu pendidikan Riau turun," katanya. 

Selanjutnya, Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN se-Pekanbaru, Slamet, mengaku kepala sekolah kerap mengalami kendala dalam pendanaan. Apalagi, sejak Januari 2017 belum ada bantuan pemerintah yang cair. "Sementara, kegiatan sekolah tak boleh berhenti," katanya. **


Komentar Via Facebook :