Pungli PNS Dinas BPN Lhokseumawe Ditangkap

Okeline Aceh - Diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Badan Pertanahan Nasional, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu, mengatakan pelaku berinisial SY (56) seorang Kepala Bidang di lingkungan kantor BPN Lhokseumawe.
“Kita belum bisa mengatakan ini tersangka karena belum kita selidiki. Sampai saat ini baru kita amankan setelah diperiksa dalam 1x24 jam baru bisa kita sebut apakah nanti dia tersangka atau tidak,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti terkait temuan itu, SY beserta barang bukti diangkut ke Sat Reskrim Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat diamankan petugas berhasil menyita uang sebesar Rp 20 Juta beserta dokumen persyaratan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Penangkapan dilakukan secara Operasi Tangkap Tangan (OTT) berdasarkan informasi masayarakat via online saber pungli,” kata Budi, Jumat (23/2/18).
Dijelaskan Nasuha, Oknum PNS HGB itu merupakan seorang Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan dinas setempat. Ia ditangkap saat sedang melakukan pemungutan liar pada saat proses pengurusan izin HGB. Saat diamankan polisi menemukan adanya tiga lembar sertifikat, dokumen, dan uang tunai.
“Pelaku adalah salah seorang kasi di sana (Dinas BPN) untuk pelaku sendiri masih dalam rangka pemeriksaan apakah ini kategori pungutan liar atau pemerasan dan lainnya, masih proses penyelidikan,” sebut Nasuha.**
Komentar Via Facebook :