Razman Arif Nasution Dipolisikan Klien

Razman Arif Nasution Dipolisikan Klien

Okeline Jakarta - Dituding melakukan penipuan senilai Rp 1,29 miliar pengacara Razman Arif Nasution dipolisikan istri mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.

Atas kejadian ini, Razman menuturkan sudah menerima somasi dari Evy. Dia mengatakan, di somasi itu, Evy menuduhnya berjanji akan menyerahkan duit Rp 500 juta ke Mabes Polri.

Razman tak membantah meminta dan menerima duit seperti yang dituduhkan Evi. Dia kembali menegaskan duit itu adalah fee lawyer, bayaran karena dirinya bekerja keras menangani kasus Gatot dan Evy.

"Memang klien saya harus dibayar di awal, sering sekali klien itu berubah pikiran dan sesuka-suka hati melepas kuasa dari kita, saya sering mengalami itu," ujarnya pada wartawan  Sabtu (24/2/18).

Dielaskannya, bahwa sebagai lawyer, dia berhak mendapatkan honorarium sesuai yang diatur Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Razman mengatakan, sesuai dengan kesepakatan, fee dirinya sebagai pengacara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebesar Rp 1,5-2 miliar. Perjanjian soal tarif itu memang hanya disepakati secara lisan.

Untuk bayaran itu, Razman mengatakan tidak ada perjanjian harus mengawal kasus hingga selesai di persidangan. Dia juga membantah tuduhan Evy bahwa duit yang diminta akan digunakan untuk membayar penegak hukum.

"Rp 450 juta itu diserahkan kepada istri saya, dan staf saya yang juga keponakan saya di apartemen saya di Kemayoran. Sebelumnya dia serahkan Rp 50 juta. Sebelumnya lagi diserahkannya ke istri saya, dalam bentuk US dolar, saya nggak hitung jumlahnya nggak ingat, kasus-kasus besar pernah saya tangani miliaran, jadi biasa itu," tuturnya.

Razman dilaporkan Evy Susanti ke Polda Metro Jaya. Evy menuding Razman melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Razman, dalam laporan polisi yang diajukan Evy, disebut mengaku diutus Fahri Hamzah untuk menjadi kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho.

Evy menyebut Razman sudah menerima duit Rp 1,298 miliar tapi malah mundur di tengah jalan. Evy juga menyebut Razman menjanjikan Gatot Pujo tak akan menjadi tersangka. 

"Rp 1,3 miliar saya tidak membantah, tetapi yang saya bantah, dan saya akan gugat balik, tidak benar uang itu akan saya peruntukkan ke Mabes Polri. Saya nggak ambil pernyataan media, ada itu di media keluar menyebut saya berjanji akan menyerahkan duit ke KPK, saya berpegang pada surat (somasi, red). Dia mengatakan saya akan memberikan Rp 500 juta untuk Bareskrim, jadi maksud saya, ini kan tidak ada hubungannya," beber Razman.**


Komentar Via Facebook :