Ini Cara Melaporkan Ujaran Kebencian Pada Polisi

Ini Cara Melaporkan Ujaran Kebencian Pada Polisi

Okeline Sosial - Sanksi hukum menanti anda kalau menyebarkan ujaran kebencian alias hate speech di media sosial, ingat ujaran kebencian berbeda tipis dengan pencemaran nama baik, perbedaannya ada di cakupan korbannya Institusi atau pribadi.

Perlu diingat pidanan, ujaran kebencian atau hate speech yang menyerang lembaga negara, atau ke suku, agama, ras, dan antargolongan, bisa dilaporkan ke Polisi terdekat.

Berbeda dengan ujaran kebencian, pencemaran nama baik biasanya menyerang ke individu. Polisi bisa saja menindak pelaku hate speech yang masuk ke delik murni "Pelapor wajib korban". 

Kasubdit Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar, menjelaskan proses pelaporan ujaran kebencian ke kantor polisi. Menurut Jefri, semua kantor polisi dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri bisa untuk melaporkan dugaan tindak pidana siber berupa hate speech itu.

"Tapi saya menyarankan setidaknya melapor ke tingkat Polres, karena di tingkat Polres memiliki penyidik yang lebih banyak," ujar Jefri.

Untuk cara pelaporan ujaran kebencian ke kantor Polres terdekat varanya adalah, Pertama siapkan bukti yang cukup seperti tangkapan layar (screenshot), url, foto, atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan. Bisa dikumpulkan dalam media penyimpanan seperti flashdisk, harddisk, CD/DVD, dan lainnya. Satu bukti yang kuat sudah cukup.

"Kemudian datangi ke kantor polisi terdekat, dianjurkan setidaknya mendatangi tingkat Polres," jelasnya

Dilanjutnya, setelah dipolres silahkan menuju ke ruang SPKT kantor polisi tersebut dan menyampaikan ke petugas SPKT tentang ujaran kebencian yang akan dilaporkan berikut bukti-buktinya, setelah itu petugas akan memberikan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan laporan ujaran kebencian tersebut.

"Pasrti petugas jaga mencetak bukti pelaporan, selanjutnya menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi, nggak ribet kan? Jadi, jangan ragu untuk laporkan ujaran kebencian ke polisi!," tukasnya.**


Komentar Via Facebook :