Delapan Bulan Buron, Koruptor Dana KPR BJB Indramayu Diciduk

Delapan Bulan Buron, Koruptor Dana KPR BJB Indramayu Diciduk

Okeline Jakarta - Buron tersangka korupsi kasus korupsi kredit kepemilikan rumah (KPR) bank BUMD atas nama Nabil Rao ditangkap tim intelijen Kejagung di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, pukul 11.35 WIB pada Senin (26/2/18).

Jamintel Kejagung Jan S Maringka menyebutkan Nabil sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Indramayu. Penetapan status DPO dikeluarkan pada Juni 2017 lalu.

"Target merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi KPR pada Kantor Cabang Pembantu Bank Jabar-Banten (BJB), Karangampel, Indramayu," ujarnya.

Jan belum bisa menerangkan berapa uang yang dikorupsi oleh Nabil. Namun, diduga korupsi Nabil merugikan negara sebesar Rp 13 miliar.

"Benar pelaku ditangkap di apartemen daerah Kebagusan, Jakarta Selatan," ujarnya.**


Komentar Via Facebook :