Tragedi Rubuhnya Proyek Tol Becakayu

Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya Jadi Tersangka Tak Ditahan

Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya Jadi Tersangka Tak Ditahan

Okelien Jakarta - Akibatnya, kelalaian polisi mengenakan tersangka dijerat Pasal 360 KUHP pada dua pelaku dalam peristiwa robohnya salah satu kepala tiang pancang di proyek Tol Becakayu di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Yoyon Tony menyebutkan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya dengan inisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya dengan inisial AS, namun keduanya tidak ditahan karena telah bertanggung jawab.

"Kita telah tetapkan dua orang sebagai tersangka, tapi tidak ditahan," jelasnya di Markas Polres Jakarta Timur, Selasa (27/2/18).

Menurut Yoyon, ada kelalaian, di mana pengerjaan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Namun ia tak bisa menjelaskan SOP yang dimaksud karena itu bersifat teknis sehingga bukanlah wewenangnya.

"Sementara keduanya terindikasi ada kelalaian dalam pengerjaan proyek itu," tuturnya.**


Komentar Via Facebook :