Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009
Sebaiknya Tahu. ! Merokok Saat Mengendara Bisa Dikurung 3 Bulan Penjara

Okeline Hukum - Sebaiknya anda tahu kalau mengendara merokok dan lalai sudah diatur dan diundangkan oleh pemerintah.
Karena Kebiasaan mendengarkan musik atau merokok saat mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat saat ini dikatagorikan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tidak boleh dilakukan.
Hal ini dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750 Ribu Rupiah.
Ia mengatakan, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara.
"Tak hanya itu, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang lalu lintas," ujarnya Kamis (01/03/18).
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto.**
Komentar Via Facebook :