2 Penghina Ulama dan FPI Dilaporkan ke Polda

Okeline Pekanbaru - Pihak Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Masyarakat Menuntut Keadilan (GMMK) Provinsi Riau, Kamis (01/03/18), melaporkan pemilik akun facebook bernama Pendeta Jhonny Baan dan Leo Sadewo ke Ditreskrimsus Polda Riau.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga : Polda Riau Musnahkan 1 Kg Sabu
Ketua FPI Riau ustadz Ade Hasibuan kepada Okeline, menyebutkan sebagai mana diketahui beredar video yang viral di media sosial facebook dan WA tentang ada nya ujaran kebencian berbau SARA.
"Kedua orang ini melecehkan ulama khusus nya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan melecehkan organisasi umat Islam. Dua orang ini sudah kita laporkan ke Polda Riau untuk bisa diproses secara hukum yang berlaku," tuturnya.
Ditambahkan ustadz Ade, meski akun Facebook kedua terlapor sudah dihapus, namun kuasa hukumnya masih sempat mengcopy nya. Barang bukti tersebut sudah diserahkan kepada pihak penyidik Polda Riau untuk keperluan penyelidikan.***(res)
Komentar Via Facebook :