Kebejatan Mahasiswa Ini Terbongkar Berkat Medsos

Line Pekanbaru - DN (18), seorang mahasiwa di Pekanbaru, ditangkap polisi karena menggagahi anak di bawah umur. Aksinya terbongkar setelah kakak korban secara tak sengaja media sosial milik adiknya yang masih berusia 16 tahun.
Dalam media sosial itu ada percakapan antara korban dan pelaku. Isinya membuat sang kakak terperangah. Ternyata adiknya, sebut saja namanya Bunga, telah berulang kali digagahi pelaku.
Sang kakak lalu melapor pada orang tua mereka. Bunga pun berterus terang pada ibunya setelah diintrogasi.
Tanpa pikir panjang, sang ibu melapor ke polisi di Polsek Siak Hulu, Kampar. "Laporannya langsung kita proses dan pelaku telah diamankan untuk diperiksa," kataKapolsek Siak Hulu, Kompol Vera Taurensa, Minggu (19/3).
Kepada petugas, DN yang tinggal di Desa Pandau Jaya, Siak Hulu, Kampar, mengakui semua perbuatannya. Dia dan Bunga berpacaran. Bahkan, mereka telah sembilan kali berhubungan badan.
Kegadisan Bunga terenggut pada November 2016 silam. Kala itu, DN berkunjung ke rumah korban. Kebutulan di rumah itu hanya ada Bunga sendiri. Berkat gombalnya, keperawanan Bunga pun hilang di rumah itu.
Sejak itu, hubungan layaknya suami istri ini terus mereka ulangi hingga sembilan kali. Terakhir, mereka melakukannya pada akhir Februari silam.
"Atas perbuatannya, DN pun terancam dijerat Pasal 81 Junto Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak," kata Vera. **
Komentar Via Facebook :