Bawa Sabu, Uncu Diciduk Anggota Polres Bungo

Okeline Jambi - Jusri alias Uncu (39) warga Sebrang Jaya Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo dimankan anggota Satresnarkoba Polres Bungo diamankan karena pakai sabu, sekira pukul 09.00 Wib, Rabu lalu.
Dari tangan Uncu didita sabu seberat 10,62 gram, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, ada tindak pidana narkotika di jalan simpang Siluko Kecamatan Bathin II Pelayang.
Berkat informasi, itu Tim Operasi Antik Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian di lokasi.
Tak lama kemudian, polisi melihat Uncu melintas mengendarai sepeda motor Honda Revo.
Kasat Narkoba Polres Bungo Iptu Lamhot Hutapea, menyebutkan setelah digeledah, didapati lah sabu dari dia. Sabu itu tersimpan di dalam saku celana kirinya.
Baca Juga : Polda Riau Musnahkan 1 Kg Sabu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sekarang yang terhubung sudah diamankan di Mapolres Bungo," katanya Sabtu, (2/318).**
Komentar Via Facebook :