Pro Kontra Pemidanaan Korupsi
Akankah Koruptor Di Indonesia Berjaya Atau Bahaya?

Okeline Pekanbaru - Polemik terjadi terkait pernyataan wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan tentang kelanjutan proses hukum pidana tersangka korupsi setelah pengembalian kerugian negara, berbanding terbalik dengan pernyataan kabareskrim mabes Polri, yang menyebut bahwa kasus pejabat daerah yang tersandung korupsi dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara.
, "Jadi sebelum terjadi, saya katakan sebelum terjadi tapi kalau sudah ditangani KPK apakah mungkin? Ya nggak mungkin lagi dong. Boleh dikembalikan uangnya, tapi bukan menghilangkan tindak pidana," tegas Basaria ( dilansir TRIBUNNEWS.COM)
Pernyataan Basaria tersebut sejalan dengan Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, dimana Aturan ini menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan proses hukum pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, perkara korupsi oknum pejabat pemerintahan daerah bisa diberhentikan bila pejabat tersebut mengembalikan uang korupsinya.
Baca Juga : Turunkan BBM atau Turunkan Jokowi!
"Kalau masih penyelidikan, kemudian tersangka mengembalikan uangnya, mungkin persoalan ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," kata Ari. ( Dilansir TRIBUNNEWS.COM)
Hal ini langsung mendapat reaksi keras dari berbagai pengamat hukum pidana, termasuk fakar Hukum pidana universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menuturkan penghentian perkara korupsi karena tersangkanya telah mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut, jelas bertentangan dengan pasal 4 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal ini menyebutkan pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya.
"Jika yang dimaksud sudah terjadi tindak pidana korupsi, kemudian diproses lalu dikembalikan kerugian negaranya dan perkara dihentikan, ini jelas-jelas bertentangan dengan pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya," ujarnya kepada Media, ( Dilansir Republika.co)
Fickar menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara itu hanya memengaruhi besar-kecilnya hukuman yang akan diterima. Karena itu, ia mengkritik kerja sama yang dijalin antara Kementerian Dalam Negeri melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Polri dan Kejaksaan Agung, dalam hal penanganan korupsi di daerah.
Menurut Fickar, kerja sama tersebut malah mencemari sifat extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang melekat pada tindak pidana korupsi. Walhasil, korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa melainkan hanya kejahatan yang biasa.
"MoU dan kebijakan yang demikian jelas-jelas telah mendegradasi tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime menjadi tindak pidana biasa saja, sikap ini berbahaya karena dipastikan akan melahirkan "semangat korupsi dulu", kalau ketahuan kembalikan," kata dia.
Lain halnya dengan pengamatan seorang fakar Hukum dari universitas Lancang Kuning Riau, DR. Suhendro, SH. M.hum terkait polemik ini kepada reporter Okeline.com via selulernya menjelaskan dalam proses penegakan hukum, khususnya pidana korupsi menurutnya harus dilihat dari ajas manfaatnya.
, " Ini harus kita lihat dari segi ajas manfaatnya dulu, penegakan hukum itu kan harus bermanfaat bagi masyarakat dan negara, jika disebut proses pidana korupsi dihentikan setelah mengembalikan kerugian negara, menurut saya boleh saja, karena ajas manfaatnya kan sudah jelas, negara mendapatkan kembali uang yang di korupsi, "Katanya.
Bagi Suhendro, prinsip penegakan hukum seharusnya harus dilihat dari sisi ajang manfaat bagi masyarakat, namun jika sisi lain seperti efek jerah yang harus di kedepankan misalnya pidananya di lanjutkan juga boleh saja, tetapi Suhendro mempertanyakan ajas manfaatnya untuk masyarakat dan negara.
, " Jadi tergantung ajas manfaatnya, jika pidananya dilanjutkan setelah pengembalian kerugian negara, juga boleh saja menurut saya, lalu apa manfaatnya?," Katanya mengakhiri.
Feri***
Komentar Via Facebook :