Dirlantas Polda Metro Jaya
Pengendara Merokok dan Mendengarkan Musik Berkendara Tidak Ditilang

Okeline Jakarta - Multitafsir UU Nomor 22 Tahun 2009 kini ditegaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara bahwa pihaknya tidak akan menilang para pengendara yang merokok dan mendengarkan musik saat berkendara.
"Pengendara ditilang itu jika melakukan aktivitas yang menganggu konsentrasi mengemudi," kata Halim saat menghadiri acara launching sistem penerbitan izin aplikasi online di Pintu Masuk CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/18).
Halim menyapaikan untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, "saya ulang lagi, tidak ditilang". Hanya apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya melanggar aturan.
Dia memberikan contoh saat menggunakan telepon genggam adalah salah aktivitas yang mengganggu konsentrasi. Ia menilai bila seseorang tengah asyik menggunakan telepon selular saat berkendara dapat memicu pelanggaran bahkan kecelakaan.
Baca Juga : Model Cantik Angela Lee Ditangkap Karena Menipu
Namun hal itu berbeda bila pengendara mendengarkan musik dengan menggunakan headset. Menurut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, penggunaan headset bisa mengganggu konsentrasi berkendara itu bisa bisa ditilang.
Kurangnya konsentrasi pengemudi dalam berkendara ini menjadi salah satu faktor kecelakaan yang sering dijumpai polisi.
Sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebutkan karena Kebiasaan mendengarkan musik atau merokok saat mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat saat ini dikatagorikan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tidak boleh dilakukan.
Hal ini dikatakan karena kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750 Ribu Rupiah.**
Komentar Via Facebook :