Ustaz Yusuf Mansur
Pro Kontra Bank Syariah "Riba Atau Halal?"

Ustaz Yusuf Mansur - Sejumlah kalangan yang menilai praktik bisnis bank syariah masih sama dengan bank konvensional, yakni mengandung unsur riba. Ada pandangan jika model bisnis yang dijalankan masih menggunakan bunga yang sama dengan bank konvensional.
Bank syariah sudah ada fatwanya soal pendapat siapapun boleh berpendapat kan, tapi kalau sudah ada dasarnya, tidak bisa jika hanya dibandingkan dengan pendapat yang tanpa pemahaman fiqh.
Sebab dalam menentukan skema bisnis bank syariah, perusahaan pasti sudah mendapatkan bimbingan dan pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) fatwa adalah jawaban atau keputusan atau pendapat yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah.
Fatwa-fatwa terkait keuangan syariah khususnya bank syariah sudah dirumuskan oleh tim MUI dan DSN. Dalam perumusan tersebut, dilakukan secara komprehensif dengan tim yang berisi dari seluruh disiplin ilmu.
Waktu menentukan fatwa, banyak ahli fiqh hadir, termasuk ahli ekonomi, perpajakan, perbankan, keuangan nah setelah semuanya dicocokkan maka baru bisa ditetapkan di bank syariah.
Wajar jika ada pro dan kontra serta banyak opini terkait bank syariah. "Bank syariah insya Allah halal, jadi kalau pribadi-pribadi itu menyebutkan ada riba, itu salah karena terpatahkan dengan fatwa yang dikeluarkan MUI.
Jumlah bank umum syariah tercatat 13 bank, jumlah bank konvensional yang memiliki UUS 21 bank. Jumlah kantor BUS tercatat 1.825 unit, kantor UUS 344 unit.
Baca Juga : Model Cantik Angela Lee Ditangkap Karena Menipu
Berdasarkan statistik perbankan syariah (SPS) edisi Desember 2017 lalu, total aset bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) di Indonesia tercatat Rp 424,18 triliun.
Margin pada pembiayaan bank syariah disebut lebih tinggi daripada bunga kredit bank konvensional. Hal ini terjadi karena saat ini share bank syariah di Indonesia masih sangat kecil yakni 5% dari bank konvensional.
Secara bisnis memang kredit atau pembiayaan di bank syariah tak bisa dibedakan dengan kredit di bank konvensional. Hal ini karena, bank syariah menggunakan sejumlah akad dalam setiap transaksi pembiayaannya.
Permana menjelaskan, meskipun lebih mahal daripada konvensional. Namun bank syariah memiliki akad yang bisa memberikan nasabah 'flat rate' yakni akad Murabahah, yakni akad yang cicilannya tetap hingga perjanjian selesai.
Contoh pembiayaan di bank menggunakan skema murabahah adalah nasabah mengajukan permohonan pembiayaan perumahan. Kemudian bank membelikan rumah tersebut dan kemudian menjual kepada nasabah dengan margin keuntungan. Margin keuntungan sebelumnya sudah didiskusikan antara bank dan nasabah.**
Komentar Via Facebook :