Wah! Kejati Tahan Lagi 3 Tersangka Korupsi RTH

Okeline Pekanbaru - Penyidik Kejati Riau, Senin (05/03/18) siang menahan lagi 3 (tiga) tersangka pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas yang berada di bekas lahan kantor Dinas PU, Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.
Dengan demikian sudah 6 orang dari 18 tersangka yang ditahan Kejati Riau. Penahanan ketiga tersangka kali ini merupakan pengusaha rekanan atau kontraktor. Mereka masing masing berinisial RY, AA dan K.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH kepada wartawan, menyebutkan tersangka akan ditahan 20 hari ke depan terhitung hari ini.
"Pertimbangan penahanan tersangka semata mata hanya untuk kelancaran penyidikan," ungkapnya.
Sebelum ditahan tersangka terlebih dahulu diperiksa sejak pagi hingga pukul 12.50 WIB. ketiga tersangka digiring ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam, menuju Rumah Tahanan Kelas II B, Jalan Sialang Bungkuk.
Menurut Sugeng, tiga tersangka ini berperan untuk RY merupakan sebagai pemilik Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, tersangka AA sebagai tenaga ahli dan K sebagai Direktur PT Bumi Lestari.
"Tersangka K ini yang meminjamkan bendera kepada tersangka YJB," bebernya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Riau telah merangkum kerugian anggaran negara sebanyak Rp1,23 miliar lebih. Dari total keseluruhan nilai proyek mencapai Rp8 miliar.***(res)
Komentar Via Facebook :