Tersangka Dugaan Pemerasan Calon PTT Pelalawan Dicekal

Tersangka Dugaan Pemerasan Calon PTT Pelalawan Dicekal

Okeline Pelalawan - Setelah penetapan dua orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan tahun 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengajukan Cegah Tangkal (Cekal) terhadap kedua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini.

"Kita sudah ajukan cekal melalui seksi intel. Cekal dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan perkara oleh penyidik. Kita nggak ingin terjadi hal-hal yang mempersulit penyidikan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Lasargi Marel, Kamis (8/3/18).

Marel ini menegaskan, penyidik kuatir tersangka akan melakukan hal-hal yang memperlambat proses hukum atas kasus ini, Pasalnya, pascapenetapan tersangka pihaknya sudah memiliki target penyelesaikan kasus ini hingga ke penuntutan di pengadilan.

Dijelaskannya, satu dari dua tersangka telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali, sedangkan satu lagi tinggal menunggu jadwal pemanggilan saja, dikatakanya Jaksa akan menguak secara terang benderang mengenai kongkalikong proses perekrutan tenaga honor kesehatan di Diskes Pelalawan.

"Dari awal kita memang serius dalam menangani ini. Tapikan ada prosedur-prosedur yang harus dilalui sesuai aturan," tambahnya seperti dilansir tribun, Kamis (8/3/18).

Seperti diketahui, Kejari Pelalawan menetapkan dua orang tersangka kasus pemerasan dalam jabatan saat penerimaan PTT di Diskes Pelalawan tahun 2015, keduanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah bekerja dan menjabat di Diskes m dinilai sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas perkara ini.**


Komentar Via Facebook :