Baju SD Disulap

Dakwaan Jaksa Kurang Cermat, Koruptor di Labusel Dibebaskan

Dakwaan Jaksa Kurang Cermat, Koruptor di Labusel Dibebaskan

Okeline Medan - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan mengabulkan eksepsi (nota keberatan) dua terdakwa Waswin Lubis dan Juli Syahbana Siregar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam SD Tahun Anggaran (TA) 2016 di Labuhan Batu Selatan (Labusel), Kamis (8/3/18).

Adapun yang menjadi dasar majelis hakim mengabulkan eksepsi kedua terdakwa, yaitu dakwaan yang diajukan JPU tidak cermat.

Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi dalam amar putusan selanya memerintahkan terdakwa Waswin Lubis selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) du Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labusel dan Juli Syahbana Siregar selaku Wakil Direktur III CV Kebersamaan agar dibebaskan dari penahanan.

"Mengabulkan eksepsi para terdakwa. Memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan," ucap Irwan Effendi dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, Irvino di Ruang Cakra V.

Menyikapi putusan sela majelis hakim, JPU Irvino menyatakan akan langsung berkoordinasi dengan pimpinan mereka di Kejati Sumut.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaanya menyampaikan kedua terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk pelajar kelas 1 SD Negeri se-Kabupaten tersebut.

"Perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih dari total pagu anggaran sebesar Rp 1,9 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedy Saragih dipersidangan beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa terancam dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Juli Syahbana Siregar selaku rekanan Disdik Kabupaten Labusel dalam kegiatan pengadaan pakaian seragam pelajar kelas satu SD, bekerja tidak sesuai dengan kontrak," jelas Dedy.

Sedangkan, terdakwa Waswin Lubis selaku PPK justru membayarkan penuh pagu anggaran kepada CV Kebersamaan, meski perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak.**trb


Komentar Via Facebook :