Ipar Jokowi Akui Bantu Pengemplang Pajak

Ipar Jokowi Akui Bantu Pengemplang Pajak

Line Jakarta - Arif Budi Sulistyo mengakui telah membantu R Rajamohanan Nair menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Pengakuan disampaikan adik ipar Presiden Joko Widodo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa R Rajamohanan Nair, Senin (20/3)

Arif mengaku ia tidak mengetahui detail persoalan pajak PT EK Prima. "Pada waktu itu, saya ketemu Pak Mohan. Dia cerita belum bisa ikut tax amnesty, karena dalam pengurusannya ia dihambat," ujar Arif.

Lalu, Arif merasa persoalan pajak itu dapat diselesaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pajak, Handang Soekarno. Handang sendiri pernah membantu Arif saat mengikuti program tax amnesty, atau pengampunan pajak.

"Jadi pada waktu Mohan minta bantuan pengurusan tax amnesty, saya ingat punya pengalaman dibantu oleh Handang. Saya waktu itu pernah ketemu, akan lebih baik kalau Pak Mohan segera mengirimkan data perusahaannya," kata Arif.

Setelah itu, menurut Arif, ia meminta agar Mohan segera mengirimkan data perusahaannya melalui aplikasi Whatsapp. Kemudian, oleh Arif, pesan berisi data perusahaan itu diteruskan kepada Handang. "Saya hanya kirimkan dokumen kepada Handang," kata Arif seperti dilansir kompas.com.

Dalam surat dakwaan, Arif yang merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu diminta bantuan oleh Rajamohanan Nair untuk menyelesaikan persoalan pajak PT EK Prima di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.

Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Dalam persoalan pajak PT EKP, ia juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Tak lama setelah pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.

Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil. **


Komentar Via Facebook :