Korban Kecanduan Rokok Gandeng Todung Tuntut PT Gudang Garam 1 T

Korban Kecanduan Rokok Gandeng Todung Tuntut PT Gudang Garam 1 T

Okeline Jakarta - Rohayani korban kecanduan rokok sudah menggandeng salah satu pengacara senior Todung Mulya Lubis dan Azas Nainggolan, yang telah mengatanamankan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia menuntut ganti rugi PT Gudang Garam dan PT Djarung Tbk.

Todung dalam jumpa pers di Equity Tower, Jakarta, semalam mengaku telah melayangkan somasi kepada kepada Djarum dan Gudang Garam selaku pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan rokok perusahaan rokok di Indonesia, yang menyebabkan wanita ini harus dirawat dirumah sakit.
 
“Kami mengajukan somasi kepada Djarum dan Gudang Garam selaku pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan rokok yang dikonsumsi klien kami 1975 sampai 2000 sehingga ia mengalami kecanduan dan penurunan kualitas tingkat hidup,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu selama tujuh hari untuk pembayaran ganti rugi dari dua perusahan tersebut. “Jika tuntutan itu tak dilaksanakan, ada kemungkinan kami akan membawanya ke ranah hukum,” jelasnya.

Untuk PT Gudang Garam, Rohayani sudah menuntut ganti rugi uang yang sudah dikeluarkannya untuk membeli produk rokok itu sebesar Rp 178.074.000, dan juga santunan yang bernilai Rp 500 miliar kepada perusahaan tersebut.

Sedangkan untuk PT Djarum Tbk, dia melayangkan tuntutan untuk membayar rugi sebesar Rp 293.068.000, serta santunan yang harus dibayarkan senilai Rp 500 miliar. Jika seluruhnya ditotal, tuntan tersebut lebih dari 1 triliun.

Tidak hanya itu, namun ada satu tuntutan yang sudah diberikan oleh Rohayani kepada dua perusahaan rokok tersebut, yaitu biaya perawatan kesehatan yang dijalaninya. “Biaya kesehatan nanti masih akan kami hitung terlebih dahulu,” ujar Todung.

Terkait dengan hal ini, kedua perusahaan tersebut mengaku masih belum mendapatkan somasi yang dilayangkan oleh Rohayani pada 19 Februari 2018 lalu. “Belum, kita belum terima somasinya, saya malah baru tahu dari mas,” tutur Communication Manager Djarum Budi Darmawan, padaJumat (8/3/2018).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Corporate Secretary PT Gudang Garam Tbk Irwan Tricahyono, bahwa pihaknya juga belum mendapatkan somasi terkait dengan hal tersebut. “Saya belum dengar ada somasi malah. Dan sekarang juga posisi lagi di Kediri. Saya no commentdulu,” ungkapnya.**

Editing : Jho.
Berita   : Indowarta.


Komentar Via Facebook :