Penculik Istri Pengusaha Malaysia Minta Rp50 Miliar

Line Jakarta - Kepolisian RI dan kepolisian Diraja Malaysia berhasil membebaskan Ling Ling, istri pengusaha asal Malaysia. Para penculik sempat meminta utang tebusan sebesar 5 juta Dollar Singapura.
"Itu hampir Rp50 miliar. Ini yang mengindikasikan penculikan dilatarbelakangi masalah ekonomi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/3).
Ling Ling diculik dari rumahnya di Johor, Malaysia, 21 Februari 2017 lalu. Dia dibawa ke Batam melalui jalur Selat Malaka secara ilegal. Lalu, dia disekap di sebuah gubuk di kawasan hutan.
Dari lokasi polisi menyita sejumlah barang bukti. "Kalau dilihat ini barang seperti alat komunikasi kemudian dengan barang-barang PC atau laptop," kata Boy.
Selain itu, ada senapan angin dan pisau. Belum diketahui asal senjata itu. Satu pelaku masih buron. "Kita duga kuat A yang menyiapkan senjata itu," kata Boy.
Polisi Diraja Malaysia sendiri telah menangkap enam warga negaranya yang menjadi komplotan penculikan ini. Mereka ditangkap pada 14 Maret 2017. Sedangkan enam Warga Indonesia baru ditangkap Minggu (19/3) lalu di Batam, Kepulauan Riau.
Polisi masih mendalami peran keenam WNI itu, termasuk cara warga Malaysia merekrut mereka untuk melancarkan kejahatan itu. "Bagaimana mereka (WNI, red) menjadi bagian sindikat ini, tentu perlu diselidiki," kata Boy. **
Komentar Via Facebook :