Polda Riau Limpahkan Perkara Korupsi SPPD Dishut Kampar

Polda Riau Limpahkan Perkara Korupsi SPPD Dishut Kampar

Okeline Pekanbaru - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (13/03/18), melimpahkan perkara dugaan korupsi pemotongan uang serta Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di  Dinas Kehutanan (Dishut) Kampar ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati setempat.

Penyerahan berkas acara pemeriksaan (BAP) disertai dengan barang bukti dan 2 (dua) tersangka masing masing Kepala Dishut Kampar M Syukur dan bendaharawannya, bernama Dedi Gusman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan saat ekspose perkara tersebut di halaman kantornya menyatakan, pelimpahan perkara itu atau dikenal dengan istilah Tahap II  karena BAP kedua tersangka dinyataka lengkap oleh JPU.

"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap, ya, hari ini kita serahkan ke pihak jaksa,'' tuturnya.
Menurut Gidion dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya ditemukan indikasi kerugian negara sebesar lebih kurang Rp3 miliar dari  Rp6,31 miliar yang dianggarkan untuk  perjalanan dinas ditambah lagi anggaran DPPA SKPD tahun 2015 sebesar Rp2,8 miliar.

Sementara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***(res)


Komentar Via Facebook :