6 Pelaku Pedagang Harimau Sumatra Digulung

6 Pelaku Pedagang Harimau Sumatra Digulung

Line Satwa - Jaringan penjual satwa dilindungi seperti Harimau Sumatra diguung petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.

Organ hewan yang ditemukan tim gabungan ini adalah jenis Harimau Sumatera yang habitatnya kian terancam, bahkan termasuk satwa yang dilindungi. Mulai dari taring, kulit hingga tulang belulang berhasil diamankan petugas.

Keseluruhan sudah dibawa dan diamankan di Kantor BBKSDA Padang, Sumatera Barat. Bahkan siang ini pukul 14.00 WIB, pihak berwenang bakal menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan dugaan penyelundupan organ satwa ini.

Kepala Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Sumatera, Eduward Hutapea, Minggu (19/2/17) siang menyebutkan, terbongkarnya kasus ini setelah petugas gabungan melakukan penyergapan di daerah Solok, Provinsi Sumbar.

Penyergapan ini dilakukan setelah tim mendapat informasi bahwa ada organ satwa dibawa/diselundupkan via darat dari Kerinci Provinsi Jambi. Operasi gabungan pun digelar untuk melacak rute mereka.

"Hasilnya, kita mengamankan selembar kulit harimau Sumatera, tulang belulang dari bagian tubuh yang sama, tulang belulang binatang yang sudah dikeringkan, diantaranya taring," ungkap Eduward.

Selain barang bukti ini, aparat gabungan juga menangkap enam orang yang diduga terkait atas kasus itu. Inisialnya N (49Th) selaku pemilik kulit Harimau, S (35Th) pemilik tulang belulang serta perantara pembeli dan Y (60) sebagai perantara pembeli.

"Tiga orang supir yang membawa kendaraan pengangkut organ satwa Harimau tersebut juga kita amankan. Lalu kendaraan dan alat komunikasi mereka kita sita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Mereka semua masih kita mintai keterangan," lanjutnya.[**]


Komentar Via Facebook :

BACA JUGA