Jikalahari : KPK Segera Usut Aktor-Aktor Korupsi RTRWP Riau

Okeline Pekanbaru - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dan memeriksa aktor aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi alih fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTWP) Riau.
Desakan itu dikemukakan Wakil Koordinator Jikalhari Made Ali dalam rilis yang diterima Okeline, Rabu sore (14/03/18). Dikatakan Made, pihaknya menyayangkan sikap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, Rahmad Rahim Kepala Bappeda Propinsi Riau dan Ahmad Hijazi Sekretaris Daerah Propinsi Riau yang mengadukan perkembangan RTRWP Riau kepada KPK saat melakukan Koordinasi dan Supervisi pencegahan korupsi di Gedung Daerah.
Rahmad Rahim mengeluhkan catatan perbaikan KLHS terus diberikan KLHK. “Tanpa RTRW, pertumbuhan ekonomi Riau di bawah nasional. Banyak permohonan investasi yang masuk tidak bisa dieksekusi,” kata Rahmad Rahim.
“RTRW Riau sakitnya tu di sini. Sampai hari ini yang tak punya RTRWP cuma Riau,” kata Wan Thamrin Hasyim.
“KLHS sudah tiga kali asistensi, cuma tidak pernah tuntas. Ini masih kita kejar. Mudah-mudahan KPK memfasilitasi,” kata Ahmad Hijazi.
“Mereka mengadu dan meminta KPK untuk memfasilitasi penyelesaian RTRWP, di sisi lain Pemprov Riau sama sekali abai dan tidak menjalankan 19 Rencana Aksi GNPSDA KPK ada motif apa di balik itu?” tanya Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari.
Baca Juga : Pejabat Kendari Kembali Kena OTT KPK
Gubernur Riau bersama KPK (Februari 2015) telah menyusun 19 Renaksi Pemda Riau (Gubernur dan Bupati/Walikota), salah satunya pengukuhan kawasan hutan untuk diintegrasikan ke dalam RTRWP Riau.
Renaksi tersebut mengacu pada hasil kajian KPK dengan fokus area yaitu:
(1) Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan, Penataan Ruang dan Wilayah Administrasi,
(2) Penataan Perizinan Kehutanan dan Perkebunan,
(3) Perluasan Wilayah Kelola Masyarakat,
(4) Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan,
(5) Penguatan Instrumen Lingkungan Hidup Dalam Perlindungan Hutan, dan
(6) Membangun Sistem Pengendalian Anti Korupsi.
“Padahal Renaksi itu menjadi solusi bagi pemprov Riau untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan sekaligus memudahkan dalam penyelesaian Ranperda RTRWP Riau. Namun, satu Renaksi pun tidak ada yang dijalankan oleh Pemprov Riau,” kata Made Ali.
Terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebelum RTRWP menjadi Perda wajib dilakukan terlebih dahulu. Paragraf 2 Tata Ruang Pasal 19 ayat 1 dan 2 menegaskan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wajib didasarkan pada KLHS.
Perencanaan tata ruang wilayah ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Khusus Pasal tentang KLHS menyebut Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana, dan atau program pemerintah.
Dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi RTRWP3. “Apa catatan dari KLHK sehingga KLHS bolak-balik dan tidak kunjung divalidasi? Informasi itu tidak pernah disampaikan kepada publik oleh Pemprov Riau. Pemprov lebih sering berdalih bahwa terhambatnya proses RTRWP provinsi Riau banyak menghambat investasi di Riau. Sayangnya, hingga saat ini Pemprov tidak pernah menyampaikan informasi siapa dan bisnis di sektor apa yang terhambat tersebut?” tanya Made Ali.
Dia mengingatkan bahwa proses RTRWP Provinsi Riau sarat akan praktek-praktek korupsi. RTRWP ini sudah mengatarkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang dosen yang disebutsebut orang kepercayaannya, Gulat Medali Emas Munurung ke dalam penjara, serta menyebabkan seorang pengusaha Edison Marudut Marsadauli Siahaan menjadi tersangka kasus korupsi bersangkutan.
Annas Mamun tertangkap tangan oleh KPK saat akan disuap oleh Gulat Manurung, Edison Marudut serta Darmex Agro (Duta Palma grup) untuk melepaskan sawit illegal mereka dalam kawasan hutan.
Namun masih ada beberapa aktor yang belum tersentuh hukum dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk RTRWP Riau tahun 2014 ini.***(rilis)
Komentar Via Facebook :