Agustinus Hutajulu:

Aneh, Jaksa Tuntut Poniman Berdasar Protes Arwah

Aneh, Jaksa Tuntut Poniman Berdasar Protes Arwah

Okeline Pekanbaru - Satu per satu kejangkalan kasus dugaan penggelapan yang didakwakan terhadap Poniman (40 tahun) terkuak. Misalnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Poniman hanya berdasarkan pada keterangan seseorang saksi bernama Si Des yang mengatakan anak dari Jusni Rifai Tanjung,  M Arif Muda Tanjung. Anehnya, Arif sendiri telah meninggal dunia sejak tahun 2011 silam.

"Dengan kata lain, kasus berjalan atas dasar protes dari arwah Arif. Sebab, kasus terhadap kliennya baru mulai mencuat pada akhir 2017,'' kata Agustinus Hutajulu, kuasa hukum Poniman dalam rilis yang diterima Okeline, Rabu (14/03/18) malam.

Ditambahkannya, bagaimana mungkin seseorang yang sudah meninggal bisa melakukan protes kemudian protes yang diterangkan saksi tersebut dijadikan sebagai keterangan saksi atau alat bukti untuk mendukung dakwaan dan tuntutan dalam kasus ini.

Agustinus mengungkapkan faktanya Arif yang juga anak dari Jusni Rifai Tanjung tidak pernah datang memprotes penjualan lahan yang didakwakan pada kliennya dibeli dengan melanggat hukum tersebut. Tidak adanya protes Arif itu telah dikuatkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan berlangsung, dan juga surat keterangan kematian dari ketua RT tempat kediaman terakhir Arif Muda almarhum.

"Bukankah seyogyanya sebelum berkas penyidikan dinyatakan lengkap soal itu bisa di cek? Jika hak asasi terdakwa Poniman sedikit dihormati, apalah sulitnya mengecek benar tidaknya protes M Arif itu. Kan bisa cek di kelurahan atau RT melalui telepon? Apa sulitnya?," beber Agustinus.

Kejanggalan lain, lanjut Agustinus, meskipun dengan telah terungkapnya fakta meninggalnya Arif itu di persidangan, bahkan dengan ditunjukkannya foto nisan dan makam almarhum,  JPU tetap menjadikan protes tahun 2012 itu sebagai alat bukti dalam surat tuntutan.

Keanehan demi keanehan telah diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berlangsung Senin (12/03/18) kemarin. Sidang saat itu beragendakan pembacaan pledoi terdakwa.

Selain itu, Agustinus menilai jaksa terlalu emosional saat menuntut kliennya selama tiga tahun penjara, tuntutan jaksa itu lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya, sedangkan didakwa hanya selaku penyerta (turut serta).

"Tuntutan jaksa itu terlalu emosional karena lebih tinggi dari tuntutan terdakwa lainnya,” tegas Agustinus ketika dihubungi wartawan, Rabu (14/3/2018).

Sebagaimana diketahui, Poniman  didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana memalsukan surat keterangan ganti rugi (SKGR) 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Atas perbuatannya itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Erik, SH menyatakan bawha Poniman terbukti melanggar Pasal 263 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa ini menurut jaksa dilakukan secara bersama-sama dengan tiga oknum lurah di Kota Pekanbaru dan Agusman, oknum pengacara. Mereka ini telah dijatuhi vonis hakim.***


Komentar Via Facebook :