Sabu Senilai Rp6 M Diamankan dari 2 Tersangka

Okeline Pekanbaru - Narkotika jenis sabu sabu seberat lebih kurang 4 kilogram (kg) atau senilai Rp6 miliar diamankan dari dua tersangka, masing masing dari berinisial AP dan RR. Keduanya ditangkap di Pasar Minggu Kandis, Senin (12/03/18) lalu.
Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hari Ono dalam ekspose perkara, Jumat (16/03/18), menyebutkan pihaknya menyampaikan pengungkapan kasus ini dengan pertimbangan pengembangan. Namun ternyata, pihak penerima yang menunggu di Pekanbaru komunikasinya menjadi terputus.
Baca Juga : Polda Riau Musnahkan 1 Kg Sabu
"Kita hanya berhasil menangkap kedua tersangka yang hanya sebagai kurir. Sementara pihak yang menyuruh antar barang di Bukit Batu, Bengkalis maupun penerima di Pekanbaru komunikasinya terputus,'' ucapnya.
Terlepas soal itu, barang bukti sabu sabu yang disita dari kedua tersangka ini dibungkus dengan kertas koran sebanyak 4 paket yang masing masing paketnya seberat lebih kurang 1 Kg.
Baca Juga : Wah! Remaja 15 Tahun Edarkan Sabu di Meranti
Paket sabu sabu itu dibawa dari Bengkalis dengan menggunakan 2 mobil rental yang dikendarai kedua tersangka, jenis jenis Suzuki Karimun dan Suzuki Ertiga. Kedua tersangka mengaku baru melakoni pekerjaan mengantar paket narkotika itu satu kali.
Meski mengaku baru menjadi narkoba sekali ini saja, hukuman mati atau minimal penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara sudah menanti kedua tersangka. Rasain lu!*** (res)
Komentar Via Facebook :