Kasus Pemalsuan Surat Tanah.

PN Pekanbaru Vonis Poniman 1'6 Tahun Atas Pemalsuan Dokumen. Kuasa Hukum Poniman Berang.

PN Pekanbaru Vonis Poniman 1

Okeline Pekanbaru - Proses hukum atas Poniman terdakwa Pemalsuan surat ( SKGR) sebidang tanah dengan luas 6.987'5m, tepatnya di kelurahan lembah sari, kecamatan Rumbai pesisir kota Pekanbaru akhirnya berakhir dengan vonis 1'6 tahun penjara Kamis, 15/3/2018.

Putusan pengadilan tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU dalam surat tuntutan nya JPU menuntut terdakwa 3 tahun, namun sekalipun vonis hakim yang diketuai oleh Bambang Miyanto, SH itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Agustinus Hutajulu tak terima klienya disebut turut melakukan pemalsuan surat, dan berencana akan melakukan upaya banding.

Keyakinan hakim ini diambil Setelah melakukan sejumlah sidang, setelah mempelajari berbagi berkas dan fakta hukum, akhirnya terdakwa Poniman diputuskan 1,5 tahun kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Bambang Myanto SH, karna terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Bambang Myanto dalam pembacaan keputusan menyatakan, Terdakwa Poniman diputuskan 1,5 tahun kurungan penjara dipotong masa penahanan yang sudah dijalankan, keputusan ini tentunya menjadi angin segar bagi terdakwa, karena jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Penahanan terdakwa Poniman dilakukan sejak 24 Oktober 2017 sampai dengan saat ini, Pengadilan Negeri pada 24 Januari 2018 telah membacakan ketetapan ketua majlis hakim tentang tuntutan dan telah membaca surat-surat yang berada dalamberkas serta mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan pada saat itu.

Dari keterangan diatas terdakwa Poniman telah terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat tanah SKGR, sebagaimana dakwaan dengan tuntutan sebagai berikut. Menyatakan Poniman telah melakuka tindakan pidana dan turut melakukan pemalsuan surat tanah dengan Melanggar pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 ke 1 tentang Pemalsuan dan secara bersama sama.

“Seperti diketahi, Poniman sebagai terdakwa ternyata benar terbukti telah menyalah gunakan surat tanah seluas 6.987,5 meter persegi tersebut terletak di jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir hingga mengakibatkan kerugian orang lain,” terang Hakim.

Kesimpulan dari hakim menyatakan tersangka Poniman terbukti bersalah dengan tuntutan 1,5 tahun kurungan penjara, kalau terdakwa merasa pengadilan ini tidak memberikan keadilan silahkan terdakwa melakukan banding kepada pengadilan tinggi,” ujarnya.

Dari pantauan WPN (Wartawan Pengadilan Negeri) dilapangan, Poniman tampak tidak puas dengan keputusan yang dibacakan oleh hakim sehingga Poniman menyatakan akan melakukan banding.

Sebelumnya Hakim juga menjelaskan kepada terdakwa, Kalau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, hasil tuntutan bisa berubah menjadi bertambah atau bisa juga hukuman terdakwa berkurang bahkan terdakwa juga bisa bebas dari keputusan saat ini.

Sekiranya terdakwa Poniman masih ragu-ragu dalam mengambil keputusan, terdakwa juga masi punya waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan akan melakukan banding atau tidak,” tutup hakim. 

Tidak terima dengan putusan hakim ini, pihak kuasa hukum Poniman melalui Agustinus Hutajulu, SH pun berang dengan menyampaikan penolakannya, bahwa kliennya tidak pernah melakukan hal sebagaimana yang dituduhkan, bahkan ia menyebutkan klienya tidak mendapatkan keadilan.


"Alam dan segala ciptaan Allah akan mengutuk dan bertindak terhadap mereka yang mencatut dan mengatasnamakan Allah untuk menghukum orang yang tak bersalah demi keserakahan harta dan kekuasaan," ujar kuasa hukum Poniman, Augustinus Hutajulu usai persidangan. 

Bahkan menurut Agustinus, Pada sidang tersebut, Majelis Hakim menghukum Poniman bukan karena dia terbukti memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, dimana Augustinus membeberkan, tindakan Poniman membeli lahan bukan termasuk unsur turut serta memalsu surat, sebagaimana dakwaan pasal 263  jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Justru karena Poniman tidak tahu surat tanah itu palsu maka dia beli, kalau dia ikut atau turut serta memalsu suratnya, dia akan tahu surat itu palsu maka pastilah dia tidak akan beli. Dia itu meskipun rakyat kecil tetapi dia bukan orang gila bukan pula orang bodoh. Dia percaya lahan itu berada di wilayah Kelurahan Lembah Sari sebagai pecahan dari dan berasal dari Kelurahan Lembah Damai, adalah karena pengukuruan dan surat-surat atau SKGR tanah itu dibuat oleh pihak Kelurahan Lembah Sari, dan diketahui atau disahkan pihak Kecamatan Rumbai Pesisir. Jadi jual belinya terang dan tunai. Itu perlu dicamkan. Lha kok dihukum karena turut membuat surat palsu atau memalsu surat? Dia hanya menerima surat itu, yang jika pun palsu itu, setelah selesai. Lalu membayar harga ganti ruginya. Ini benar-benar aneh anak ajaib," cecar Augustinus.

Feri Sibarani/( rls )***


 


Komentar Via Facebook :