Sekwan DPRD Pemkot Malang Kordinasi ke Pemprov Terkait 18 Tersangka Korupsi

Okeline Malang - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Malang, Bambang Suharijadi erangkat ke Surabaya untuk berkonsultasi dengan Pemprov Jatim untuk langsung mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi kepada biro pemerintahan dan biro hukum Pemprov Jawa Timur.
"Hari ini saya berangkat ke Pemprov Jatim. Perlu konsultasi, agar proses kegiatan di dewan tetap berjalan. Apalagi tanggal 1 ada paripurna istimewa HUT Kota Malang," kata Bambang, Selasa, (20/3/18).
Bambang menyebut kabar penetapan 18 tersangka berdasarkan surat yang beredar. Namun pihak Seketaris Dewan belum menerima surat secara resmi. Andai surat resmi sudah turun, proses paripurna tetap bisa berjalan karena masih memenuhi kuota forum anggota DPRD Kota Malang.
"Masih sesuai kuorum 22 orang masih ada itu syaratnya. Kita juga belum menerima surat secara pasti, atau resmi. Cuma tidak ada yang memimpin sidang karena ketua, ketua pengganti dan wakil ketua berdasarkan yang beredar jadi tersangka," ujar Bambang.
Bambang mengatakan pihaknya perlu kepastian hukum, untuk itu Sekwan akan berkonsultasi ke Pemprov Jatim dan berkonsultasi ke Menteri Dalam Negeri. "Kita konsultasi perlu kepastian hukum. Sampai hari ini kita belum menerima surat penetapan tersangka," ucap Bambang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tesangka dalam kasus ini mereka, Arief Wicaksono, Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang pada tahun 2015. Dan Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman, kontraktor jembatan Kedungkandang.
Polisi bersenjata menjaga akses masuk lantai dua gedung DPRD Kota Malang saat tim KPK menggeledah kantor itu pada Kamis, 10 Agustus 2017.
Mantan ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono dalam APBD perubahan Kota Malang tahun 2015. Diduga menerima uang suap dari Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015 sebesar Rp700 juta.
Selain itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang telah merugikan negara sebesar Rp9,7 miliar. Arief diduga menerima suap sebesar Rp250 juta Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman, kontraktor jembatan Kedungkandang.
Selain ketua ada 18 nama anggota dewan yang menjadi tersangka berdasarkan surat penyidikan KPK, adalah Ketua Fraksi PDIP, Suprapto; Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB, H.M Zainuddin; Ketua Fraksi PKB, Sahrawi; Ketua Fraksi Gerindra, Salamet; Wakil Ketua DPRD Fraksi Demokrat, Wiwik Hendri Astuti.
Anggota Fraksi PAN, Mohan Katelu; Ketua Komisi A, Sulik Lestyowati; Ketua DPRD (sekarang)/Ketua Komisi B dari Fraksi PDIP, Bambang Sumarto; Ketua Komisi C, Imam Fauzi; Ketua Komisi B, Syaiful Rusdy dari Fraksi PAN; Anggota Fraksi PDIP, Tri Yudiani Fraksi; Ketua Fraksi PPP-Nasdem, Heri Pudji Utami.
Anggota Fraksi Demokrat, Heri Subianto; Ketua Fraksi Hanura PKS, Ya'qud Ananda Gudban; Wakil Ketua DPRD Fraksi Golkar, Rahayu Sugiarti; Ketua Fraksi Golkar Sukarno dan anggota Fraksi PKB, Abdul Rachman. Selain ke 18 anggota DPRD, Wali Kota Malang Non Aktif Moch Anton juga disebut menjadi tersangka.
Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum bisa menyebut pasti 18 tersangka baru dari anggota DPRD Kota Malang dan satu tersangka Wali Kota Malang Non Aktif Moch Anton. Ia hanya menyebut penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun 2015.**
Komentar Via Facebook :