Pengawasan DLHK Dumai Lemah, Tahunan Limbah SMIP Mengalir Masuk Laut

Okeline Dumai - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Dumai, Satria Wibowo mengatakan anak buahnya sudah terjun kelokasi menindak lanjuti keresehahan warga Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Riau.
Laporan warga tersebut juga dibareni temuan Anggota komisi III DPRD Dumai, untuk memastikan mereka turun berbarengan ke pembuangan Limbah pabrik gula dengan perusahaan PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) berlokasi di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, yang diduga sengaja dibuang masuk kelaut Pelintung.
.
Atas bukti yang sudah ada ini dia berjanji akan menindaklanjuti terkait temuan limbah tersebut dan pihak perusahaan akan diberikan sanksi berat jika sengaja membuang limbah apa lagi limbah itu merupakan jenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 terdiri dari 17 BAB dan 127 Pasal yang mengatur secara lebih menyeluruh tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (selanjutnya disingkat UUPPLH). Pencemaran lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian dan kesehatan manusia dapat dikena tindak pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 didalam pasal 98 menyebutkan setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 3M dan paling banyak Rp.10M," Jelasnya.
Baca Juga : XIII Koto Kampar Tuan RPPNI ke 44
Banyak kalangan mempertanyakan keseriusan DLHK Dumai ini sebab selama ini perusahaan berjalan tampa ada pengawasan. "mereka dinilai tutup mata", namun kali ini mereka berharap aparat lingkunagn ini serius menindak lanjuti temuan yang sudah berlansung lama ini.**
Komentar Via Facebook :