Maling Batam Ditangkap Setelah 6 Bulan DPO

Okeline Batam - Polsek Sagulung, akhirnya menagkap Jonatan Ajam Sitorus setelah enam bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku sebelumnya melakukan pembobolan rumah dan pencurian motor di Kaveling Kamboja Sagulung, setelah sebelumnya rekannya diamankan polisi enam bulan lalu.
Sebelumnya temannya itu sudah menjalani hukuman di Lapas kelas IIA Barelang Batam setelah divonis di pengadilan, namun Jonatan kabur ke Karimun dan selanjutnya kabur ke Medan. Merasa kasusnya sudah tidak diungkap lagi Jonatan kembali ke Batam.
Baca Juga : Hitungan Jam Pencuri Hp di Jambi Dibekuk Polisi
Plt Kanit Reskrim Polsek Sagulung Aiptu Masri, Minggu (26/3/18) mengatakan Jonatan diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pembobolan rumah di Kavling Kamboja sudah kembali ke Batam,
"Selama ini kami kesulitan mengamankan pelaku karena tempatnya selalu berpindah-pindah, pelaku kita amankan di tempat persembunyiannya pada Kamis (22/3/18) kemaren sekira pukul 05.00 WIB, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Masri.**
Komentar Via Facebook :