Pasal 122 UU MD3 Terus Menjadi Polemik

Okeline Jakarta - Terkait pasal 122 yang dinilai pasal antikritik pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD terus menjadi polemik di masyarakat, dinilai masih sumir.
Baleg DPR RI M Iqbal dalam diskusi 'Implikasi Pemberlakuan UU MD3, Pasal Anti-Kritik Hingga Beban Keuangan Negara', di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/3/18), mengatakan bahasa-bahasa 'merendahkan' sumir sebenernya.
"Apakah merendahkan itu termasuk kritikan, itu kita sampaikan di balai. Kalau kritikan apakah kritikan itu sesuatu yang melemahkan DPR?" tutur anggota
Menurut Iqbal, kritik dapat memajukan DPR. Jangan sampai lantaran pasal tersebut, DPR dianggap sebagai lembaga yang antikritik.
"Jangan sampai dengan adanya pasal ini DPR ini kemudian kembali ke zaman orde baru," lanjut Iqbal.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi dalam keputusan Nomor 03 tahun 2016 telah mencabut pasal kritikan terhadap Presiden. Artinya, pasal 122 huruf I UU MD3 berpotensi mencederai semangat demokrasi saat ini.
"Artinya ini tidak lagi sesuai dengan semangat demokrasi saat ini. Itu yang kita utarakan kepada teman-teman di Baleg," Iqbal menandaskan.**
Komentar Via Facebook :