Dugaan Penipuan Jemaah
Aset Perusahaan Biro Umrah Joe Pentha Wisata Dilacak

Okeline Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menyatakan tengah melacak aset-aset M Yusuf bos sekaligus pemilik biro umrah Joe Pentha Wisata yang berada di luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hadi Purwanto menyebutkan Aset-aset M Yusuf yang dimiliki banyak dia merupakan pelaku dugaan penipuan yang gagal memberangkatkan ratusan calon jemaahnya.
"Bukan hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri," katanya, di Pekanbaru, Riau, Rabu (28/3/18).
Yusuf tersangkut kasus ini karena kesulitan mengatur uang jemaah berusaha menutupi biaya perjalanan dengan tetap menerima pendaftaran akibatnya sejumlah jemaah komplin. Uang pendaftaran calon jemaah baru tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk memberangkatkan calon jemaah lain akibatnya jemaah banyak terlantar.
Dia menjelaskan bahwa aset-aset tersebut masih berada di kawasan Asia dan saat ini masih dalam tahap penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Belum tahu (jenis aset) bergerak atau tidak bergerak. Nanti kita cek dari penelusuran itu," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo, sebelumnya juga mengatakan bahwa laporan dari PPATK nantinya juga digunakan untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang merugikan ratusan calon jemaah umrah itu.
M Yusuf Johansyah alias Jo saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah biro umrah yang ia jalankan gagal memberangkatkan lebih dari 700 calon jemaah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Jo terjadi pada tahun 2014-2017 dimana Jo selaku pemilik dan pimpinan Joe Pentha Wisata tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah sementara mereka telah menyetor uang sebesar Rp 23 juta per orang.**
Komentar Via Facebook :