5 Penjual Sabu dan Ekstasi Diamankan Polisi Inhil

Okeine Tembilahan - Kapolres Polres Indragiri Hilir, Tembilahan, Riau, AKBP Christian Rony SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH dan Kapolsek Tanah Merah IPTU Liber Nainggolan, membenarkan mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu dan ekstasi, Sekira pukul 14.45 WIB, Selasa (27/3/18) kemaren.
Polisi mengamankan MY alias Pan (41) di rumahnya di Jalan Gunung Daek Tembilahan. Di TKP ini, polisi menyita 19 paket kecil diduga sabu - sabu siap edar, 2 pil diduga pil ekstasi berlogo S dan 1 unit HP.
Seperempat jam setelahnya, personel Unit Reskrim Polsek Tanah Merah mengamankan Is alias Kan (46) warga Desa Tanah Merah, Ah alias AT ( 46), JHS alias Cal (22), dan Aj alias Je (20), ketiganya Warga Desa Sungai Laut Kecamatan Tanah Merah.
Di TKP di Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah ini, disita barang bukti 2 paket sedang diduga sabu - sabu, 10 paket kecil diduga sabu - sabu dan 2 unit HP.
Penagkapan ini atas informasi bahwa salah seorang warga di Jalan tersebut sering melakukan transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh KBO IPTU Arinal Fajri berhasil mengamankan tersangka MY alias Pan dirumahnya tanpa perlawanan.
Disaksikan Ketua RT Jalan Gunung Daek, masyarakat dan warga setempat, ditemukan barang bukti sebanyak 19 paket narkotika siap edar dan 2 butir pil ekstasi.
"Masyarakat yang resah juga menginformasikan kepada polisi bahwa di rumah orang tua tersangka Ah alias AT akan ada transaksi sabu - sabu," jelas IPTU Liber Nainggolan.
Saat ini, kelima terduga pelaku itu beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir dan Mapolsek Tanah Merah untuk proses penyidikan lebih lanjut.**
Komentar Via Facebook :