Surat Tuntutan Jaksa

Novanto Berkilah Hanya untuk Menyamarkan Keterlibatannya

Novanto Berkilah Hanya untuk Menyamarkan Keterlibatannya

Okeline Jakarta - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat terkait kasus e-KTP terdakwa Setya Novanto membantah menerima aliran uang e-KTP pada dirinya.

Dia memberikan bantahan ada pokoknya adalah bahwa di hadapan penyidik Irvanto Pambudi Cahyo menerangkan bahwa pernah diperintah oleh Andi Narogong untuk memberikan sejumlah uang ke Olly Dondokambey, Tamzil Linrung, Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafsar Hafsah.

Saat membacakan surat tuntutan, hanya atas keterangan ponakannya Irvanto bahwa uang tersebut dari Riswan alias Iwan Barawa, namun menurut jaksa, bantahan Novanto itu agar terbebas dari tanggung jawab.

Novanto menyebut asal uang itu dari Marketing Manajer PT Inti Fauzi Riswan alias Iwan Barawa. Menurut jaksa, bantahan Novanto itu tak masuk akal.

"Penuntut umum berpendapat bahwa bantahan itu kesimpulan terdakwa yang tanpa didukung bukti apapun, terdakwa mencocok-cocokkan uang yang diberikan Andi Narogong yang menurut Irvanto Pambudi Cahyo diberikan kepada beberapa anggota DPR tersebut," urai jaksa.

Menurut jaksa, keterangan yang diberikan Novanto itu hanyalah untuk menyamarkan perbuatannya agar terbebas dari tanggung jawab. Apalagi, lanjut jaksa, tidak ada bukti pendukung yang menguatkan keterangan Novanto.

"Hal tersebut untuk menyamarkan fakta seolah-olah uang itu adalah dari Riswan sehingga terdakwa terbebas dari pertanggungjawaban atas uang tersebut," ucap jaksa.

Dibacakan bantahan terdakwa Novanto tersebut bertentangan dengan alat bukti lainnya dengan keterangan Andi Narogong, Riswan Barawa, Indra, Muhammad Nur, alat bukti petunjuk pemeriksaan rekaman Johanes Marliem oleh FBI, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan transaksi sejumlah USD 3,5 juta dari Iwan Barata atau Irvanto Pambudi Cahyo sama sekali tidak diketahui Andi.

"Kalaulah benar Andi pernah memerintahkan Irvanto memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR pastilah di luar uang yang diserahkan Iwan Barata," papar jaksa membacakan surat tuntutan.**


Komentar Via Facebook :