Diduga, Keponakan Istri Wako Kuasai Parkir di Pekanbaru

Okeline, Pekanbaru - Diduga keponakan dari istri Walikota smita Firdaus, berinisial Wil mengusai pengelolaan lahan parkir di sejumlah titik di Pekanbaru. Ditunjuknya Wil sebagai rekanan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sebagai pengelola parkir diduga sarat dengan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Demikian dikemukakan Mattheus Simamora, Ketua Umum Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) dalam perbincangan dengan Okeline, Sabtu (31/03/18).
Disebutkannya, indikasi sang keponakan istri Walikota (Wako) Pekanbaru ini diberikan kepercayaan atau Penunjukkan Langsung (PL) ini berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dan ditandatangani langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kendi Harahap.
Dalam SPT nomor 01/DISHUB/UPT-PRK/II/18 Dishub tersebut terungkap pemerintah terhadap Aditya Pratama Putra SIP selaku staf atau juru pungut di UPT Parkir untuk berkoordinasi dengan Wil.
Ada pun "kekuasaan" Wil untuk menarik parkir tersebar di beberapa titik di sepanjang Jalan Delima, Jalan Lobak, Jalan Melati (Panam), Jalan Riau, Jalan Kulim (Kecamatan Payung Sekaki & Senapelan) Jalan Umban Sari, Jalan Sembilang (Rumbai).
Selain sarat dengan praktek KKN, menurut pendapat Mattheus, kewenangan Plt Kadishub Kota Pekanbaru melebihi kadis defenitif. Padahal ada batasan wewenang yang mengatur seorang Kadis sesuai Pasal 34 ayat 2 Undang undang Administrasi Pemerintahan (UUAP).
"Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis,'' tuturnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kadishub Pekanbaru Kendi Harahap, MT yang dikonfirmasi Okeline lalui pesan WhatsApp (WA)-nya hanya menjawab singkat;
Baca Juga : Pos Kamling Pulau Muda, Pelalawan Disorot Warga
"Saya kira semuanya berjalan sesuai aturan. Tidak ada KKN (Kolusi, Korupsi, Napotisme). Plt Kadis juga boleh tanda tangan SPT". ***(res)
Komentar Via Facebook :