Polemik Aliran Dana Yayasan Belantara:
Statuta Jikalahari Dinilai Multitafsir

Okeline Pekanbaru - Polemik aliran dana Yayasan Belantara ke beberapa lembaga anggota Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) terus belanjut. Pro dan kontra muncul terhadap surat rapat Dewan Pertimbangan dan Kode Etik (DKP) Jikalahari tertanggal 19 Januari 2018 yang melarang komponen Jikalahari mengakses dana yang bersumber langsung maupun tidak langsung Yayasan Belantara.
Salah satu anggota DKP Jikalhari Ali Mahuda membenarkan hal itu. Ditemuai kemarin di sela sela diskusi tentang draf RTRW Riau di salah satu kafe di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, menyebutkan polemik itu dipicu oleh Statuta Jikalahari yang multitafsir.
"Itu masih multitafsir. Di dalam Statuta Jikalahari disebutkan bahwasanya lembaga anggota dilarang menerima atau mengakses dana dari organisasi dan perusahaan yang jelas jelas merusak lingkungan,'' katanya.
Dalam persoalan ini, terang Ali Mahmuda, dirinya mengaku kurang tahu megnapa Yayasan Belantara ini dikategorikan sebagai organisasi perusak lingkungan. Apalagi yang diketahuinya, Yayasan Belantara hanya bersifat yayasan.
Baca Juga : Warga Meranti Dapat Bantuan Depot Air MInum
"Tetapi sebagian teman teman mengatakan yayasan (Belantara, Red) didanai oleh petinggi petinggi Sinar Mas (APP, Red). Saya tak punya data apakah itu memangnya bersumber dari Sinar Mas atau dari petinggi petinggi perusahaan bersangkutan,'' ucapnya.
Sehingga, imbuh Ali, DKP Jikalahari secara kewenangan tidak bisa mengeksekusi itu. Sebab proses pembuktiannya diketogorikan begitu lemah. Sebaliknya, jika jelas dari Sinar Mas, segera dibawa ke rapat yang digelar secara berkala. Dari sana nanti baru diputuskan dipecat atau dikeluarkan lembaga anggotanya atau hanya dikenakan sanksi.
Baca Juga : Spesial Tips, Cara Merobah Tampilan WhatsApp
Sebelumnya, rapat yang dipimpin Usman (Direktur Eksekutif Fitra Riau) dengan masing masing anggota Sri Wahyuni, Ali Mahmuda dan Rizki Indah memutuskan lembaga anggota Jikalahari dilarang menerima atau mengakses langsung dana dari Yayasan Belantara.
Menanggapi putusan itu, Aiden Yusti selaku Koordinator Yayasan Belantara di Riau yang dikonfirmasi juga melalui sambungan telepon, menyatakan, pihaknya hanya bersifat pasif. Artinya dia tidak memaksa dan tidak masalah dengan adanya surat dari DKP Jikalahari tersebut.
Baca Juga : Operasional RAPP Berhenti Total
"Tanyakan kepada teman teman (Jikalahari, Red) lah. Kalau kami ini kan pasif. Siapa yang mau akses silahkan. Kalau tidak, ya, tidak masalah. Kita tidak ada maksa" tegasnya.***(res)
Komentar Via Facebook :