Laporan LSM Diabaikan
Penerbitan IMB Bodong Hotel Mimosa Pekanbaru Semakin Rumit

Okeline Pekanbaru - Kisruh pembangunan Hotel Mimosa Jalan Riau, No 91, Pekanbaru, Riau melebar mulai dari masalah dugaan korupsi sampai pada dugaan main mata terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Sebelumnya bahkan kasus jjuga mencut terkait dugaaan pembobolan uang Bank Mandiri senilai 300 Milyar, bahkan sejumlah LSM meragukan kinerja Kejaksaan pasalnya kasus ini terkesan dipeti eskan.
Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyayangkan kasus ini melabar kesegala penjuru dan sayang belum ada penegak hukum terdengar melakukan penyidikan terhadap kasus ini, sementara terdengar kabar terduga pelaku Direktur PT Sinar Riau Gemilang, Endi bercokol di sebuah hotel di kota Batam.
Informasi dari sumber yang bisa dipercaya bahwa Endi dituding sebagai pemilik hotel Mimosa yang diduga menganggunkan sertifikat bodong untuk merauk dana lebih kurang Rp. 300 M itu bercokol dihotel kota tetangga Singapura itu.
Selain itu anehnya, Pemko Pekanbaru yang dituding ikut terlibat dalam hal penerbitan IMB jadi tenang karena kasus ini tidak kunjung diproses, mereka diduga telah melakukan konspirasi rampas tanah objek perkara dan dugaan pungli dengan pemberian fee pada izin menerbitkan IMB yang terindikasi bodong.
Hal ini dikatakan ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain, yang mengaku kesal karena pengaduannya sudah kemana - mana namun sampai saat ini belum ada hasilnya, bahkan sebelumnya Dwiki dan kawan-kawan telah mengadu kepada DPRD Kota Pekanbaru terhadap pelanggaran Perda IMB ini, namun hotel ini tetap jalan.
Dikatakannya kalau masalah dugaan korupsinya dia telah melaporkannya pada Kejati Riau, namun hasilnya nihil, seakan-akan Endi dan kroninya kebal hukum. Juga rekomendasi yang menyalah ini terkesan di kangkangi oleh pihak pemebri izin IMB Pemko saat itu dijabat Djamil.
"Pokonya yang belum saya laporkan tingal pada Tuhan saja," Jelasnya berang, Kamis (5/4/18).
Laporan LSM Penjara Indonesia ini pada Kejaksaan Tinggi Riau berawal dari temuan Surat Keputusan Angunan Tanah (SKAT) Endi yang mengajukan kredit pada Bank Mandiri pada tanggal 12 Januari 2018 lalu, padahal sertifikatnya diduga bodong.
"Awalnya saya hanya menduga surat SKAT ini tidak benar, namun saya tanya pihak Bank Mandiri mereka membenarkan kalau Endi adalah nasabahnya," Pungkas Dwiki.
Selain itu banyak pihak mencurigai kasus ini akan terus "membeku" di kantor penegak hukum Adhyaksa ini, sebab laporan LSM Penjara Indonesia dan kawan-kawan ini sudah 3 bulan kasus belum ada titik terangnya.
Mereka mengharapkan penegak hukum jangan tebang pilih dalam menangani kasus yang merugikan negara, selain itu anehnya ada info dari Kejaksaan bahwa beberpa LSM sudah terima uang tutup mulut sebanyak Rp.150 Juta, info ini diduga isyu untuk mengaburkan pokok perkara.
Dikonfirmasi salah seorang intel di Kejati Riau, dia menyarakan wartawan menghadap ke kantor Kejaksaan Riau.**
Komentar Via Facebook :