Edy Rumpoko Dituntut Hukuman Delapan Tahun Penjara Plus Denda

Edy Rumpoko Dituntut Hukuman Delapan Tahun Penjara Plus Denda

Okeline Jakarta - Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, hari ini Jumat (6/4/18), mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko dituntut dengan hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Dalam membacakan dakwaannya, Jaksa meminta majelis hakim memutuskan, "menyatakan terdakwa Edy Rumpoko terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf a Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, junto pasal 64 ayat KUHP."

Selain itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Edy Rumpoko agar tidak bisa atau dicabut hak dipilihnya selama lima tahun terhitung setelah menjalani hukuman.**


Komentar Via Facebook :