Negara Harus Tangkap Mafia Hutan Indonesia.
Ternyata Sumberdaya Hutan Indonesia Hanya Dinikmati Pemodal, Bukan Rakyat.

Okeline Pekanbaru - Ternyata Keadilan dan kemerataan ekonomi itu hanya ibarat mimpi indah di siang bolong, karena kenyataan nya rakyat tak pernah merasakan keadilan sesuai amanat undang-undang dasar RI tahun 1945, sebagaimana termaktub dalam pasal 33 ayat 2.
Dengan mencontoh negara-negara tetangga yang mendahulukan kepentingan pembangunan ekonomi kerakyatan dari tingkat terbawah seperti Jepang, Korea, China, Singapura, dan Malaysia, Indonesia sudah sepatutnya melakukan hal yang sama sejak semula.
Namun, kenyataannya tidak demikian. Sistem ekonomi Indonesia sejak kemerdekaan, yang sudah 60an tahun umurnya, praktis sama saja dengan kita selama sekian abad berada di bawah penjajahan asing. Sistem ekonomi yang berkembang sampai saat ini masih bersifat liberal-kapitalistik-pasar bebas, sekaligus dualistik.
Padahal, UUD 1945 menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).
Lalu disambung lagi dengan Pasal 34 Ayat 1: ”Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara”; Ayat 2: ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”; dan Ayat 3: ”Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Kebobrokan pengelolaan negara khususnya di bidang kehutanan selama ini terkuak dari pihak KLHK, melalui menterinya. Bukan Amin Rais atau Prabowo Subianto, namun kali ini Siti Nurbaya Bakar yang bicara soal ketimpangan penguasaan lahan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ini menyatakan sebagian besar hutan dikuasai oleh perusahaan swasta.
Siti Nurbaya memaparkan data ini pada diskusi Forum Merdeka Barat 9, bertajuk 'Apa Kabar Reforma Agraria Perhutanan Sosial', Selasa (3/4/2018). Judul paparan Siti adalah 'Evolusi Kawasan Hutan, Tora dan Perhutanan Sosial'.
Ketimpangan pemberian lahan dan akses dari sektor kehutanan ini terdata sampai tahun 2017. Berapa perbandingan ketimpangannya?
Sebelumnya ditulis, berdasarkan slide presentasi dari KLHK, total luas kawasan hutan di Indonesia adalah 42.253.234 hektare. Ternyata, data tersebut adalah data luasan lahan yang telah diberikan untuk swasta, masyarakat dan kepentingan umum hingga tahun 2017. Sedangkan total luas kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 125.922.474 hektare.
Jadi, luas lahan di Indonesia yang sudah keluar izin pengelolaannya yaitu 42.253.234 hektare dari total 125.922.474 hektare kawasan hutan Indonesia. Dengan kata lain, sisa hutan Negara yang masih belum dikelola sebesar 83.669.240 hektare.
Nah, dari total 42.253.234 hektare lahan yang diberikan ke swasta-masyarakat-kepentingan umum, 95,76%-nya dikelola oleh swasta, luas totalnya yakni 40.463.103 hektare. Adapun masyarakat hanya menguasai 4,14% kawasan hutan, luas totalnya 1.748.931 hektare. Selain kawasan hutan yang dikuasai perusahaan dan masyarakat, ada juga kawasan hutan yang dikuasai untuk kepentingan umum, yakni sebanyak 0,10% atau seluas 41.200 hektare.
Penguasaan hutan, baik oleh swasta, masyarakat, maupun kepentingan umum, diperoleh lewat bermacam-macam jenis izin. Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dan Jasa Lingkungan sebesar 51.363 hektare. Ada yang dikuasai lewat pemanfaatan hutan berupa Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan hutan sosial, jumlahnya 33.316.788 hektare di tangan swasta dan 822.370 hektare di tangan masyarakat.
404.956 hektare dikuasai swasta lewat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sedangkan masyarakat menguasai 488 hektare lewat IPPKH. Ada pula kawasan hutan seluas 6.689.996 hektare dikuasai lewat pelepasan kawasan hutan (tidak termasuk pelepasan dari proses tata ruang), masyarakat menguasai 926.072 hektare dari pelepasan kawasan hutan. Kawasan hutan dilepas untuk kepentingan umum sebesar 205 hektare.
Siti Nurbaya juga menjelaskan terkait proporsi pelepasan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan sebelum dan sesudah reforma agraria dan perhutanan sosial sampai dengan 2017.
"Pelepasan kawasan hutan sebelum TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) untuk swasta sebanyak 88% untuk swasta dan 12% untuk rakyat. Sedangkan, setelah TORA, sebanyak 59-62% untuk swasta dan 38-41% untuk masyarakat," tutur Siti sebagaimana tercantum dalam keterangan pers Forum Merdeka Barat 9.
Untuk pemanfaatan hutan sebelum perhutanan sosial, swasta tercatat sebanyak 98%, sedangkan untuk masyarakat hanya 2%. Setelah perhutanan sosial, jumlahnya terkoreksi menjadi 69-72% untuk swasta, dan 28-31% untuk masyarakat.
Feri Sibarani/detik.com***
Komentar Via Facebook :